108 Bukan Guru Besar Sembarangan Unhas Tolak Revisi UU Pilkada, Prof Amran: Tena Malla'na

Hal itu membuat 108 Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) menyatakan menolak revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

Editor: Imam Wahyudi
ist
Guru Besar Unhas Prof Amran Razak 

TRIBUNTORAJA.COM - Upaya Badan Legislatif (Baleg) DPR RI untuk menggagalkan putusan hasil sidang Mahkamah Konstitusi (Nomor 60/PUU-XXII/2024) terkait dengan ambang batas partai dalam mencalonkan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah dengan membahas revisi UU Pilkada dianggap telah menunjukkan tidak adanya sikap negarawan dari para wakil rakyat.

Hal itu membuat 108 Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) menyatakan menolak revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

Dalam pernyataan sikapnya tertanggal 22 Agustus 2024, para guru besar Unhas menegaskan jika putusan hasil sidang Mahkamah Konstitusi (Nomor 60/PUU-XXII/2024) terkait dengan ambang batas partai dalam mencalonkan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah harus dihitung pada saat penetapan pasangan calon (Nomor 70/PUU-XXII/2024) bersifat final dan mengikat.

"(Putusan MK) final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara sehingga tidak ada alasan untuk tidak menerimanya," demikian salinan isi pernyataan sikap mereka.

 "Sangat geram atas sikap serta tindak laku para pejabat baik di tataran eksekutif, legislatif, maupun yudisial yang sangat arogan dan secara nyata telah mengingkari sumpah jabatan mereka," kata mereka.

Dikutip dari akun Facebook Prof Amran Razak, Guru Besar FKM Unhas, berikut daftar nama 108 guru besar yang ikut serta dalam menolak revisi UU Pilkada.

Mantan demonstran di era Orde Baru itu menyebut, mereka bukan Guru Besar sembarangan dan pemberani.

"Bukan Guru Besar SembaranGan. Tena malla'na (tidak ada rasa takutnya)," tulis Amran, dikutip Sabtu (24/8/24).

 Daftar 108 Guru Besar Unhas menolak revisi UU Pilkada.

1.⁠ ⁠Andi Asadul Islam

2.⁠ ⁠Muhammad Alif KS

3. Aminuddin Syam

4. A Rakhman laba

5. Irawan

6. Muh Tamar

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved