PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, MK Bakal Ajukan Banding
Delapan hakim MK yang mendukung keputusan banding adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) berencana mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, mengungkapkan bahwa delapan hakim MK telah memutuskan untuk banding setelah rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang berlangsung pada Rabu (14/8/2024).
“Delapan hakim konstitusi baru saja menyelesaikan RPH terkait sikap terhadap putusan PTUN Jakarta, meskipun Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak hadir dalam rapat tersebut,” kata Fajar dalam keterangan tertulis, sebagaimana dikutip dari Antara.
"RPH sepakat untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN, sambil menunggu salinan lengkap putusan PTUN."
Delapan hakim MK yang mendukung keputusan banding adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur.
PTUN Jakarta telah mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Baca juga: PTUN Jakarta Tolak Permohonan Ipar Jokowi Dikembalikan sebagai Ketua MK
"Pengadilan menerima gugatan penggugat untuk sebagian," bunyi petikan putusan PTUN, seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.
Dalam putusannya, PTUN menyatakan bahwa keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk periode 2023-2028 dinyatakan batal atau tidak sah.
PTUN Jakarta juga memerintahkan MK untuk mencabut keputusan tersebut.
Baca juga: Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo di PTUN, Mahkamah Konstitusi Bakal Respon
Selain itu, PTUN Jakarta menyetujui permohonan Anwar Usman untuk pemulihan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi.
Namun, permohonan Anwar Usman untuk mengembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK periode 2023-2028 tidak dikabulkan oleh PTUN Jakarta.
(*)
| MK: Semua Pasal UU Tapera Inkonstitusional, Pekerja Tidak Wajib Bayar Iuran Tapera |
|
|---|
| KPK Desak Perpres Larangan Rangkap Jabatan Usai Putusan MK |
|
|---|
| Banyak Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Mensesneg: Itu Bagian dari Penugasan |
|
|---|
| Empat Hakim MK Nilai UU TNI Cacat Formil dan Harus Diperbaiki dalam 2 Tahun |
|
|---|
| MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/war-an-mas-un.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.