Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo di PTUN, Mahkamah Konstitusi Bakal Respon

Menurut Enny, MK tidak bisa mengintervensi Anwar Usman yang mengajukan gugatan terkait status Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan dirinya.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tangkapan video youtube kompastv
Eks Ketua Mk, Anwar Usman. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) masih menunggu salinan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan yang dilayangkan mantan Ketua MK Anwar Usman terhadap Suhartoyo selaku Ketua MK periode 2023-2028.

Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada infomasi terkait gugatan Anwar Usman tersebut dari PTUN.

"Kami tinggal menunggu bagaimana kemudian dari PTUN. Belum ada informasi lebih lanjut dari sana," kata Enny kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

 

 

Menurut Enny, MK tidak bisa mengintervensi Anwar Usman yang mengajukan gugatan terkait status Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan dirinya.

Sebab, itu merupakan hak pribadi.

Meski demikian, Enny menegaskan bahwa MK akan menindaklanjuti gugatan tersebut setelah ada pemberitahuan resmi dari PTUN Jakarta.

 

Baca juga: MK Gelar Sidang Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini

 

"Itu kan hak dari yang bersangkutan. Jadi, kami tidak bisa mengintervensi hak, tetapi yang jelas nanti setelah ada dari resmi pemberitahuan dari PTUN baru kemudian kami menindaklanjuti," ucap Enny, dikutip dari Kompas.com.

Senada dengan Enny, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya belum menerima salinan gugatan Anwar Usman.

Karena sebab itu, kata dia, hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai gugatan tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

 

Baca juga: Ipar Jokowi Menggugat, MK Gelar RPH

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved