Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo di PTUN, Mahkamah Konstitusi Bakal Respon
Menurut Enny, MK tidak bisa mengintervensi Anwar Usman yang mengajukan gugatan terkait status Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan dirinya.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) masih menunggu salinan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan yang dilayangkan mantan Ketua MK Anwar Usman terhadap Suhartoyo selaku Ketua MK periode 2023-2028.
Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada infomasi terkait gugatan Anwar Usman tersebut dari PTUN.
"Kami tinggal menunggu bagaimana kemudian dari PTUN. Belum ada informasi lebih lanjut dari sana," kata Enny kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Menurut Enny, MK tidak bisa mengintervensi Anwar Usman yang mengajukan gugatan terkait status Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan dirinya.
Sebab, itu merupakan hak pribadi.
Meski demikian, Enny menegaskan bahwa MK akan menindaklanjuti gugatan tersebut setelah ada pemberitahuan resmi dari PTUN Jakarta.
Baca juga: MK Gelar Sidang Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini
"Itu kan hak dari yang bersangkutan. Jadi, kami tidak bisa mengintervensi hak, tetapi yang jelas nanti setelah ada dari resmi pemberitahuan dari PTUN baru kemudian kami menindaklanjuti," ucap Enny, dikutip dari Kompas.com.
Senada dengan Enny, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya belum menerima salinan gugatan Anwar Usman.
Karena sebab itu, kata dia, hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai gugatan tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Baca juga: Ipar Jokowi Menggugat, MK Gelar RPH
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi
MKMK
Anwar Usman
Suhartoyo
Pengadilan Tata Usaha Negara
PTUN
Jakarta
| Jokowi Sebut Kereta Cepat Whoosh Tak Hanya Cari Untung, Menkeu Purbaya: Ada Betulnya |
|
|---|
| Nikita Mirzani Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara: Alhamdulillah TPPU Hilang |
|
|---|
| Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Apa Sih Hebatnya? |
|
|---|
| Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Jokowi Soal Utang Kereta Cepat: Macet Jakarta–Bandung Lebih Merugikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Curahan-Hati-Anwar-Usman-Usai-Dicopot-dari-Ketua-MK-Merasa-Paling-Tersakiti.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.