Vina Cirebon
Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon
Pihak Saka Tatal meyakini bahwa kasus Vina delapan tahun lalu telah direkayasa sehingga menyebabkan vonis terhadap delapan terpidana.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, CIREBON - Pada hari ini, Jumat (9/8/2024), sumpah pocong akan dilaksanakan antara mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal, dan ayah Eky, Iptu Rudiana.
Ritual sumpah pocong ini akan berlangsung di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Pihak padepokan telah mempersiapkan segala kebutuhan untuk pelaksanaan sumpah ini, termasuk bumbu mayit yang terdiri dari kain kafan dan perlengkapan lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati, Raden Gilap Sugiono.
"Ya, kemarin ada tim kuasa hukum Saka Tatal yang diwakili oleh Bu Titin Prialianti, mereka meminta kami untuk mempersiapkan sumpah pocong," ujarnya pada Kamis (8/8/2024).
Raden Gilap menjelaskan bahwa sumpah pocong ini bukanlah hal istimewa di padepokannya karena tradisi tersebut sudah sering dilakukan di sana.
Baca juga: Besok Sidang PK, Pengacara Saka Tatal Yakin Menang, Sejak Awal Kasus Vina Cirebon Penuh Rekayasa
Namun, yang menjadi perhatian adalah dampak atau 'tulah' dari sumpah pocong bagi mereka yang berbohong.
"Sumpah pocongnya dilakukan seperti biasa, tetapi tulahnya Insyaallah azabnya sangat pedih oleh Allah SWT dan bisa segera dirasakan," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sumpah pocong tetap akan dilaksanakan meskipun salah satu pihak tidak hadir.
Baca juga: Dituduh Tangkap dan Aniaya Terpidana Kasus Vina Cirebon, IPTU Rudiana: Cuma Mengamankan
"Jika besok Iptu Rudiana tidak hadir, sumpah pocong tetap akan dilaksanakan. Tetapi seharusnya memang ada kedua belah pihak, Pak Rudiana dan Saka Tatal. Namun, jika salah satu tidak hadir, sumpah tetap akan dilakukan dengan Saka Tatal sebagai subjek," ungkapnya.
Sebelumnya, Saka Tatal menantang Iptu Rudiana untuk melakukan sumpah pocong guna membuktikan kebenaran atas tuduhan penganiayaan dan rekayasa kasus Vina di Cirebon pada 2016.
"Sumpah pocong ini diungkapkan oleh Pak Rudiana dalam jumpa pers, namun beliau menyatakan bahwa sumpah pocong yang dimaksud adalah untuk memastikan bahwa benar Eky adalah anaknya yang meninggal," kata kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, pada Rabu (7/8/2024).
Baca juga: Ungkap Kabar Iptu Rudiana Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Masih Dinas di Polri
Di sisi lain, Saka Tatal ingin melakukan sumpah pocong terkait tuduhan penyiksaan dan untuk membuktikan bahwa dirinya bukanlah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan dalam kasus Vina.
"Kita ingin menyamakan persepsi tentang sumpah pocong ini. Saka akan menegaskan bahwa dia dianiaya dan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan seperti yang tertuang dalam putusan," tegasnya.
Pihak Saka Tatal meyakini bahwa kasus Vina delapan tahun lalu telah direkayasa sehingga menyebabkan vonis terhadap delapan terpidana.
Baca juga: Punya 30 Bukti Baru, Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tidak Ingin Tergesa-Gesa Ajukan PK
"Ini semua rekayasa. Jadi, Pak Rudiana harus menyamakan materi sumpah pocongnya, yaitu tidak melakukan rekayasa, penganiayaan, dan vonis terhadap delapan terpidana ini adalah hasil dari rekayasa tersebut," tandasnya.
Titin juga menegaskan bahwa Saka Tatal akan tetap melaksanakan sumpah pocong meskipun Iptu Rudiana tidak hadir.
"Undangan untuk Pak Rudiana sudah kami serahkan ke kuasa hukumnya karena kami kesulitan menemui beliau. Jika Pak Rudiana tidak hadir, maka sumpah pocong Saka Tatal akan tetap dilaksanakan," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Padepokan di Cirebon Siap Gelar Sumpah Pocong Iptu Rudiana dan Saka Tatal, Siapkan Bumbu Mayit"
Saka Tatal
Rudiana
sumpah pocong
Vina Dewi Arsita
Vina: Sebelum 7 Hari
Vina Cirebon
Vina
Cirebon
Padepokan Agung Amparan Jati
Jawa Barat
Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku |
![]() |
---|
Ungkap Kabar Iptu Rudiana Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Masih Dinas di Polri |
![]() |
---|
Punya 30 Bukti Baru, Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tidak Ingin Tergesa-Gesa Ajukan PK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.