Dituduh Tangkap dan Aniaya Terpidana Kasus Vina Cirebon, IPTU Rudiana: Cuma Mengamankan

Aldi menyebut bahwa saat penangkapan, Rudiana tidak menunjukkan surat penangkapan dan ia tidak tahu alasan penangkapan tersebut.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Istimewa
Iptu Rudiana, ayah Muhammad Rizky, hadir dalam konferensi pers keluarga Vina di Keraton Kacirebonan, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (30/6/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Iptu Rudiana, ayah dari almarhum Muhammad Rizky Rudiana (Eky), membantah tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam penangkapan dan penganiayaan terhadap terpidana kasus pembunuhan Vina dan anaknya di Cirebon pada tahun 2016.

Rudiana menjelaskan bahwa perannya pada saat itu hanya sebatas mengamankan para terpidana.

"Saya tidak melakukan penangkapan, hanya mengamankan. Itu berbeda, ya, antara menangkap dengan mengamankan," jelasnya dalam konferensi pers bersama keluarga Vina dan pengacara Hotman Paris, Selasa (30/7/2024).

 

 

Rudiana juga menekankan bahwa saat itu dia tidak mengetahui bahwa orang yang diamankan adalah pelaku kejahatan tersebut.

"Karena saat saya mengamankan, saya tidak tahu kalau mereka pelakunya," tambahnya.

Dia juga menegaskan tidak ada tindakan penganiayaan yang dilakukan selama proses pengamanan para terpidana kasus Vina Cirebon.

 

Baca juga: Besok Sidang PK, Pengacara Saka Tatal Yakin Menang, Sejak Awal Kasus Vina Cirebon Penuh Rekayasa

 

"Tidak ada (penganiayaan)," tegas Rudiana, seperti dikutip dari tayangan Kompas TV.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum Rudiana, Mardiman Sane.

Ia menjelaskan bahwa kliennya hanya melakukan investigasi awal sebelum menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada penyidik.

 

Baca juga: Ungkap Kabar Iptu Rudiana Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Masih Dinas di Polri

 

"Pak Rudiana tidak pernah melakukan penangkapan, yang dia lakukan adalah investigasi awal. Sebagai orang tua yang kehilangan anak secara tidak wajar, saya kira semua orang tua akan melakukan hal yang sama," ujar Mardiman.

Namun, keluarga dari salah satu terpidana, Hadi Saputra, telah melaporkan Iptu Rudiana atas dugaan penyiksaan dan penganiayaan terkait kasus ini.

Menurut kuasa hukum keluarga Hadi, Jutek Bongso, dugaan penganiayaan oleh Rudiana terjadi pada awal kasus, saat para terpidana ditangkap pada tahun 2016.

 

Baca juga: Punya 30 Bukti Baru, Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tidak Ingin Tergesa-Gesa Ajukan PK

 

Pada saat itu, Rudiana masih berpangkat Aiptu dan bertugas di Unit Tindak Pidana Narkoba Polresta Cirebon.

Tuduhan penganiayaan ini kembali mencuat setelah Aldi Renaldi, adik dari salah satu terpidana, Eka Sandi, memberikan kesaksian dalam sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal pada Selasa (30/7/2024).

Aldi mengklaim bahwa ia sempat ditangkap oleh Rudiana dan disiksa untuk mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan Vina dan Eky.

 

Baca juga: Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Iptu Rudiana ke Mabes Polri

 

Aldi menyebut bahwa saat penangkapan, Rudiana tidak menunjukkan surat penangkapan dan ia tidak tahu alasan penangkapan tersebut.

Dalam kesaksiannya, Aldi mengaku mengalami penyiksaan berupa dipukul, diinjak, hingga dipaksa minum air kencing.

"Ada yang diinjak, mata dibalsem, semua dipukul. Suruh mengaku, tapi karena saya tidak tahu, saya tidak mengaku," ucap Aldi.

"Saat saya mau masuk penjara pun saya masih dipukuli dengan gembok. Setelah itu, saya dipaksa minum air kencing satu gelas besar, begitu juga dengan semua terpidana lainnya," tambah Aldi.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved