Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan Dapat Hadiah Motor usai Bebas dari Kasus Vina Cirebon
Motor tersebut diserahkan oleh adik Tiara, Ziran Zibrani, di rumah Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Minggu.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, CIREBON - Pegi Setiawan merasa sangat bahagia dan terharu setelah menerima hadiah sebuah motor dari Tiara Rahmi Pertiwi, warga Tasikmalaya yang dikenal sebagai Ratu Durian.
Yang menarik, motor Smash tersebut memiliki nomor polisi P 333 GI dengan tulisan "Bebas 08.07.24" di bawahnya.
Tanggal 8 Juli 2024 menandakan hari kebebasan Pegi Setiawan setelah Pengadilan Negeri Bandung membatalkan status tersangkanya dalam kasus Pembunuhan Vina dan Eky demi hukum.
Mengenai hadiah ini, Pegi Setiawan menganggapnya sebagai kado terindah.
"Alhamdulillah, saya dan keluarga sangat terharu dan bahagia. Ini adalah hadiah terindah buat saya," ujar Pegi Setiawan, Minggu (14/7/2024) dilansir Tribun Jabar.
Ia menjelaskan bahwa motor tersebut akan digunakan untuk keperluan sehari-hari dan pekerjaan.
Baca juga: Setelah Bebas, Pegi Setiawan Jadi Perempuan Jika Keluar Rumah
"Rencananya motor ini buat dipakai sehari-hari, buat kerja di Cirebon, atau antar jemput sekolah adik saya," tambahnya.
Motor tersebut diserahkan oleh adik Tiara, Ziran Zibrani, di rumah Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Minggu.
Ziran menyatakan bahwa hadiah ini adalah bentuk empati dan dukungan dari kakaknya kepada Pegi Setiawan.
Baca juga: Ketua IPW: Pegi Setiawan Bisa Ditangkap Kembali
"Kakak saya tersentuh dengan apa yang dialami Pegi," ungkap Ziran, Minggu.
Ia menjelaskan bahwa Tiara telah mengikuti kasus Pegi Setiawan sejak awal hingga akhirnya ia dibebaskan.
Ziran juga menjelaskan alasan pemberian motor bebek Smash.
Baca juga: Kompolnas Perintahkan Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Terhadap Tersangka Pegi Setiawan
"Alasan memberi motor merk Smash adalah karena motor Pegi yang disita polisi pada 2016 juga berjenis Smash," jelasnya, dikutip dari Tribun Cirebon.
Diharapkan motor tersebut dapat mengobati luka yang dialami Pegi Setiawan.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Eman Sulaeman dari Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan pada Senin (8/7).
Baca juga: Kompolnas Perintahkan Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Terhadap Tersangka Pegi Setiawan
Melalui putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.
Polda Jabar juga diperintahkan untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk membebaskan Pegi Setiawan dari semua sangkaan dalam kasus tersebut.
Baca juga: Pegi Setiawan Dibebaskan, Hotman Paris: Masih Bisa Ditahan
"Memerintahkan kepada termohon (Polda Jawa Barat) untuk melepaskan pemohon (Pegi Setiawan) dari tahanan," kata hakim dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan, Senin.
Melalui putusan tersebut, Pegi Setiawan resmi bebas pada Senin (8/7) malam.
(*)
Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan
Pegi
Vina Dewi Arsita
Vina: Sebelum 7 Hari
Vina Cirebon
Vina
Cirebon
pembunuhan
Jawa Barat
| Kompolnas Perintahkan Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Terhadap Tersangka Pegi Setiawan |
|
|---|
| Kang Dedi Dampingi Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Aep ke Bareskrim |
|
|---|
| Pegi Setiawan Dibebaskan, Hotman Paris: Masih Bisa Ditahan |
|
|---|
| Pegi Setiawan: Polda Jabar Hancurkan Reputasi dan Masa Depan Saya |
|
|---|
| Pegi Setiawan Dibebaskan, Kuasa Hukum Akan Ajukan Gugatan Ganti Rugi ke Polda Jabar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Pegi-Setiawan-menerima-hadiah-motor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.