Ketua IPW: Pegi Setiawan Bisa Ditangkap Kembali
Hakim Eman menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
TRIBUNTORAJA.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso bicara soal Pegi Setiawan yang bisa kembali diperkarakan dan ditangkap dalam dugaan pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 lalu.
Menurut Sugeng, secara teoritis Pegi Setiawan bisa kembali ditahap pihak kepolisian dalam perkara ini.
Namun, dia mengingatkan bahwa tidak cukup bukti untuk kembali menjerat Pegi Setiawan.
Hal itu disampaikan Sugeng saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Rabu (10/7/24) malam.
"Bisa. Teoritisnya bisa. Tapi alat buktinya tidak kuat. Kenapa alat buktinya tidak kuat? Ini kita sedang bicara kasus yang konvensional," kata Sugeng.
Seperti diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman mengambulkan permohonan gugatan praperadilan terhadap tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan.
Hakim Eman menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Sugeng pun menjelaskan kasus konvensional yang dimaksud dalam perkara ini adalah mencari alat bukti menunjukkan hubungan langsung antara perbuatan dengan korban.
"Harus ada hubungan langsung. Jadi ada pertemuan fisik. Antara pelaku dengan korban. Kalau dia pelaku lapangan. Kalau misalnya dia ini seorang suruhan. Pelaku lapangannya harus ada pertemuan langsung".
"Tapi kalau ini kan juga pasti. Bukan disuruh dibayar. Ini kan orang-orang biasa saja ya. Nah alat bukti fisik. Yang menunjukkan pertemuan langsung antara pelaku dan korban bisa saksi".
"Tapi saksi cuma satu. Yang namanya Aep. Yang melihat dari 100 meter malam hari. Ini aja udah meragukan ya," papar Sugeng.
Selain itu, bukti-bukti itu harus diperkuat dengan keberadaan CCTV di lokasi atau foto atau benda pelaku tertinggal di lokasi.
"Ini gak ada. Mau pake alat bukti apa. Ini perkara konvensional. Ini gak bisa. Yang sebetulnya harus dilakukan lagi mulai dari nol," jelasnya.
Sugeng juga bicara soal kemungkinan bukti-bukti baru bisa saja muncul jika perkara ini diperkuat dengan alat bukti yang baik.
"Oleh karena itu ada perintah Undang-undang, jalankan, selidiki dari nol lagi. Tetapi kan membutuhkan alat bukti ini. Alat buktinya ini kan tadi. Yang saya bilang sudah menguap. Coba lah dirangkai lagi. Pasel demi pasel. Pasel demi pasel," ujar Sugeng.
"Motif itu, bisa. Motif dulu. Motif disusun dari sisi motif. Kemudian dulu alat komunikasi Eky dan Vina ini bisa gak diekstrak kembali 8 tahun yang lalu. Ini soal alih forensik. Diekstrak," jelas Sulsel dalam wawacara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra terkait kemungkinan Pegi Setiawan kembali diperiksa dalam kasus Vina dan Eky.(Tribun Network/ Yuda).
| Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku |
|
|---|
| Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Dituduh Tangkap dan Aniaya Terpidana Kasus Vina Cirebon, IPTU Rudiana: Cuma Mengamankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/oei33e.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.