Usai Sidang, Pendukung SYL Pukul dan Tendang Wartawan

Situasi itu terus berlanjut hingga membuat SYL sempat tertahan akibat banyaknya awak media yang ingin mengambil gambar dan video.

Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Syahrul Yasin Limpo Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan, juga denda pengembalian dana Rp 14 miliaar dan 30.000 dolar AS dalam sidang putudan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). 

"Tapi pas SYL keluar itu, mereka langsung desak-desakan keluar, dorong, akhirnya bikin rusuh suasana. Banyak korban dan dari kawan-kawan TV lain juga ada yang terdampak barang liputannya," jelasnya.

Bodhiya mengaku sempat terjatuh ketika melindungi alat-alat pekerjaannya ketika suasana sudah ricuh.

"Kalau pukulan itu awalnya memang ada teriakan dari saya. Saya teriak koruptor gitu. Lalu ormas itu datang ke saya, coba melakukan pemukulan dan penendangan itu," jelasnya.

Dari penglihatannya, diduga pelaku pemukulan berjumlah tiga orang. Namun, beruntung dirinya tak mendapatkan luka yang berarti.

"Enggak sih, karena pas mukul dan nendang, saya menghindar, kena dikit aja paling, enggak sampai luka," ungkapnya.

Akibat pemukulan itu, Bodhiya Vimala kemudian membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.

SYL sendiri meminta maaf atas tindakan para pendukungnya terhadap awak media itu. "Saya minta maaf kalau tadi ada seperti itu, tidak ada niat seperti itu. Sayalah yang tempatmu sebagai bapak, sebagai kakak, saya minta maaf kepada teman-teman pers," ucap SYL di ruang sidang, Kamis (11/7).

Di sisi lain Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengutuk dan mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah pendukung SYL kepada Jurnalis Kompas TV dan beberapa jurnalis lainnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

"Kami mengecam, kami mengutuk tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap para jurnalis saat meliput sidang SYL hari ini," kata Ketua Umum IJTI, Henrik Kurniawan dalam keterangannya.

Menurut Henrik, aksi kekerasan itu merupakan bagian ancaman terhadap jurnalis dan ancaman terhadap kemerdekaan pers. Henrik pun lantas mendesak agar pelaku tersebut dituntut secara hukum dan dilakukan proses pidana lantaran telah menghalangi kerja-kerja jurnalistik.

"Untuk itu IJTI mendesak aparat untuk mengusut sampai tuntas siapa pelaku-pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan ini. Aksi ini sangat tidak bertanggung jawab dan harus dihentikan tidak boleh terjadi lagi di masa masa mendatang," ujarnya.(tribun network/fhm/abd/dod)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved