Usai Sidang, Pendukung SYL Pukul dan Tendang Wartawan
Situasi itu terus berlanjut hingga membuat SYL sempat tertahan akibat banyaknya awak media yang ingin mengambil gambar dan video.
TRIBUNTORAJA.COM - Sidang pembacaan vonis terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (11/7/24), diwarnai kericuhan.
Kericuhan terjadi setelah sidang ditutup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Saat itu wartawan terlihat berdesak-desakan untuk mengabadikan momen SYL menuju pintu keluar ruang sidang.
Desak-desakan ini membuat pagar pembatas antara terdakwa dengan pengunjung sidang pun roboh.
Situasi itu terus berlanjut hingga membuat SYL sempat tertahan akibat banyaknya awak media yang ingin mengambil gambar dan video. Dorong-dorongan pun tak terhindari.
Namun di sisi lain keluarga dan simpatisan SYL juga ingin bertemu SYL dan tampak ingin menjaganya dari kerumunan wartawan.
Aksi dorong-dorongan pun terjadi hingga di luar ruang sidang.
Akibat insiden itu, SYL terpaksa dibawa kembali ke dalam ruang sidang.
Untuk mengantisipasi agar suasana lebih kondusif, wawancara SYL oleh awak media pun dilakukan di dalam ruang sidang dengan durasi yang dibatasi oleh salah satu jaksa penuntut umum KPK, Meyer Simanjuntak, hanya selama 5 menit.
Tetapi saat SYL melangsungkan wawancara di dalam ruang sidang, beberapa simpatisan SYL justru melanjutkan keributan dengan salah satu wartawan TV di luar sidang.
Bodhiya Vimala, juru kamera Kompas TV yang menjadi korban kericuhan itu mengungkapkan muasal terjadinya kericuhan.
Bodhiya mengatakan awalnya massa pendukung SYL sudah datang dari pagi.
Saat itu awak media sudah bersiap mengambil gambar SYL keluar dari ruang sidang, namun ormas tersebut menutup pintu ruang sidang.
"Seperti biasa kita anak TV udah blocking, tapi terhalang sama ormas itu, tapi kita juga minta kerjasama, sama ormas itu untuk buka jalan supaya pas SYL keluar keliatan," kata Bodhiya.
"Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas itu, karena anak-anak (wartawan) TV yang lain juga minta membuka jalan lah, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya," tuturnya.
"Tapi pas SYL keluar itu, mereka langsung desak-desakan keluar, dorong, akhirnya bikin rusuh suasana. Banyak korban dan dari kawan-kawan TV lain juga ada yang terdampak barang liputannya," jelasnya.
Bodhiya mengaku sempat terjatuh ketika melindungi alat-alat pekerjaannya ketika suasana sudah ricuh.
"Kalau pukulan itu awalnya memang ada teriakan dari saya. Saya teriak koruptor gitu. Lalu ormas itu datang ke saya, coba melakukan pemukulan dan penendangan itu," jelasnya.
Dari penglihatannya, diduga pelaku pemukulan berjumlah tiga orang. Namun, beruntung dirinya tak mendapatkan luka yang berarti.
"Enggak sih, karena pas mukul dan nendang, saya menghindar, kena dikit aja paling, enggak sampai luka," ungkapnya.
Akibat pemukulan itu, Bodhiya Vimala kemudian membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.
SYL sendiri meminta maaf atas tindakan para pendukungnya terhadap awak media itu. "Saya minta maaf kalau tadi ada seperti itu, tidak ada niat seperti itu. Sayalah yang tempatmu sebagai bapak, sebagai kakak, saya minta maaf kepada teman-teman pers," ucap SYL di ruang sidang, Kamis (11/7).
Di sisi lain Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengutuk dan mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah pendukung SYL kepada Jurnalis Kompas TV dan beberapa jurnalis lainnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Kami mengecam, kami mengutuk tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap para jurnalis saat meliput sidang SYL hari ini," kata Ketua Umum IJTI, Henrik Kurniawan dalam keterangannya.
Menurut Henrik, aksi kekerasan itu merupakan bagian ancaman terhadap jurnalis dan ancaman terhadap kemerdekaan pers. Henrik pun lantas mendesak agar pelaku tersebut dituntut secara hukum dan dilakukan proses pidana lantaran telah menghalangi kerja-kerja jurnalistik.
"Untuk itu IJTI mendesak aparat untuk mengusut sampai tuntas siapa pelaku-pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan ini. Aksi ini sangat tidak bertanggung jawab dan harus dihentikan tidak boleh terjadi lagi di masa masa mendatang," ujarnya.(tribun network/fhm/abd/dod)
| Terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Kantor Hukum Mantan Juru Bicara KPK |
|
|---|
| Dua Menteri Partai Nasdem Terjerat Korupsi, Kali Ini Tidak Masuk Kabinet Prabowo-GIbran |
|
|---|
| Kapolda Metro Jaya Berjanji Selesaikan Kasus Firli Bahuri |
|
|---|
| Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara |
|
|---|
| Status Kasus Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo Dinaikkan ke Penyidikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/11072024_Syahrul_Yasin_Limpo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.