Vina Cirebon
Pegi Setiawan Dibebaskan, DPR RI Minta Penyidik Kasusnya Diberi Sanksi
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung, Eman Sulaeman, menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Suasana-sidang-praperadilan-Pegi-Setiawan-di-Pengadilan-Negeri-PN-Bandung-Jumat-5720204.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, mendesak agar penyidik kepolisian yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka diberi sanksi.
Trimedya menyatakan bahwa tindakan penyidik tersebut telah mencoreng nama baik kepolisian setelah penetapan tersangka Pegi Setiawan ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung, Eman Sulaeman.
Sebelumnya, Pegi Setiawan dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.
"Penyidik yang menangani kasus ini harus dikenakan sanksi, bahkan sampai pada level Dirkrimum," kata Trimedya kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai jenis sanksi yang akan diberikan.
"Itu sepenuhnya keputusan Kapolri, apakah langsung dicopot atau diperiksa oleh Propam lagi. Harus dilihat apa yang menjadi latar belakangnya," ujarnya.
Baca juga: Pegi Setiawan Dibebaskan, Polda Jabar Siap Jalankan Putusan Sidang Praperadilan
Trimedya, yang merupakan politikus PDIP, menegaskan bahwa kepolisian harus memulihkan nama baik Pegi setelah dituduh sebagai pembunuh Vina.
"Kita menghargai putusan pengadilan, terutama hakim tunggal yang menangani perkara tersebut. Pegi harus segera dibebaskan demi hukum. Selain itu, namanya harus dipulihkan. Sebagai bentuk itikad baik, pihak kepolisian harus memberikan kompensasi imaterial kepada Pegi dan keluarganya. Bayangkan, dia sudah dituduh sebagai pembunuh dan ditahan begitu lama," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung, Eman Sulaeman, menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Baca juga: 9 Poin Putusan Hakim PN Bandung dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
"Maka, menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, alasan permohonan praperadilan dianggap beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.
(*)
Pegi Setiawan
Pegi
Perong
Vina Dewi Arsita
Vina: Sebelum 7 Hari
Vina Cirebon
Vina
Pengadilan Negeri Bandung
Cirebon
Bandung
Polda Jabar
Polda Jawa Barat
DPR RI
DPR
Trimedya Panjaitan
| Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku |
|
|---|
| Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Ungkap Kabar Iptu Rudiana Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Masih Dinas di Polri |
|
|---|