GMKI: Judi Online Mengancam Ekonomi Nasional, Tegas Sekat Aliran Dana

Pada tahun 2023 hingga kuartal pertama 2024, perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp 427 triliun.

Editor: Apriani Landa
dok pribadi
Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan PP GMKI, Ranto Pasaribu 

TRIBUNTORAJA.COM, Jakarta - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ikut prihatin dengan fernomena judi online di Indonesia.

Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.

GMKI meminta pemerintah Indonesia melalui satgas untuk bergerak cepat dan mengambil langkah tegas dalam memberantas judi online.

Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan PP GMKI, Ranto Pasaribu, menghimbau pemerintah untuk tidak hanya fokus pada penutupan situs judi online. Menurutnya, langkah tersebut tidak efektif karena situs-situs baru akan terus bermunculan.

"Penutupan situs judi online bukan opsi ideal untuk memberantas judi online. Faktanya, transaksi judi online dari tahun ke tahun justru makin meningkat, dan hal ini berdampak negatif bagi tatanan sosial dan moral generasi muda," kata Ranto Pasaribu.

Ranto menegaskan bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan secara komprehensif dengan menindak tegas para bandar serta memblokir rekening, e-wallet, dan operator seluler yang bertransaksi.

"Pemberantasan judi online harus melalui langkah represif, terutama terhadap penyedia dan aktor di balik judi online. Kami mendukung pemblokiran rekening, e-wallet, dan layanan operator seluler yang terkait dengan judi online sebagai salah satu solusi konkret dalam menangani masalah ini," jelasnya.

Selain itu, Ranto menyoroti dampak serius judi online terhadap ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat. Menurut PPATK, aliran dana judi online yang mencapai triliunan rupiah telah tersebar ke 20 negara.

Judi online menguras dana yang seharusnya berputar di masyarakat. Pada tahun 2023 hingga kuartal pertama 2024, perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp 427 triliun.

"Ini berdampak langsung pada konsumsi dan belanja masyarakat, yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi yang mendukung produksi serta menghasilkan pendapatan negara melalui pajak dan cukai," jelas Ranto.

"Dampaknya terasa nyata di sektor bisnis dengan penurunan signifikan daya beli masyarakat. Uang yang seharusnya digunakan untuk belanja malah terbuang sia-sia karena judi online. Jika masalah ini tidak segera ditangani, perekonomian negara akan semakin rapuh," tambahnya.

GMKI mendesak Satgas Judi Online untuk mempercepat proses pemberantasan dan penindakan, khususnya dalam mengoordinasikan antar lembaga negara seperti Polri, Kejaksaan, PPATK, Kemkominfo, dan lembaga lainnya yang terkait dengan persoalan judi online.
(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved