Pilkada 2024

Bawaslu Tana Toraja Imbau Masyarakat Laporkan Pemilih yang Belum Coklit

Pengawasan terhadap pencoklitan yang dilaksanakan oleh Pantarlih dilakukan dengan metode Pengawasan Melekat dan ji Petik (Uji sampel).

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
dok Bawaslu Tana Toraja
Suasana coklit di masyarakat yang diawasi langsung oleh Bawaslu Tana Toraja. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Dalam rangka menjamin hak politik warga negara, khususnya di Tana Toraja jelang Pilkada 2024, Bawaslu Tana Toraja, Sulawesi Selatan, melalui jajaran Panwascam dan PKD meningkatkan pengawasan terhadap tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Pengawasan terhadap pencoklitan yang dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dilakukan dengan metode Pengawasan Melekat dan Uji Petik (Uji sampel).

Pelaksaan Uji Petik dimaksudkan untuk menguji kembali ketaatan tata cara, prosedur, dan mekanisme, sebagaimana telah diamanatkan dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Bawaslu mengidentifikasi beberapa titik rawan yang menjadi fokus pengawasan diataranya sebagai berikut.

1. Ketaatan terhadap seluruh prosedur pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih;
2. Kepala keluarga yang tidak dicoklit tetapi ditempel stiker tanda sudah dicoklit;
3. Kepala keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker;
4. Kepala keluarga yang sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker;
5. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain (Joki);
6. Pemilih potensial yang belum terdaftar dalam daftar pemilih;
7. Pemilih yang pindah domisili (keluar/masuk); dan
8. Pemilih yang sudah meninggal dunia namun dan masih terdaftar dalam daftar.

“Kami melakukan pengawasan melekat terhadap Pantarlih, sekaligus juga kami melakukan Uji Sampel terhadap KK yang telah dicoklit oleh Pantarlih untuk menguji apakah Pantarlih telah mengikuti standar prosedur dalam melaksanakan tugasnya sekaligus untuk menjamin hak politik warga masyarakat,” ujar Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat sekaligus Humas Bawaslu Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan, Senin (1/7/2024).

Theo kemudian mengajak seluruh masyarakat Tana Toraja untuk berpartisipasi melaporkan baik kepada Bawaslu, Panwascam, atau Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), jika terdapat anggota masyarakat yang belum didaftar dalam daftar pemilih atau belum tercoklit, namun sudah memenuhi syarat memilih pada 27 November 2024.

“Dalam lima hari pelaksanaan coklit, Bawaslu Tana Toraja sudah melakukan uji petik terhadap kurang lebih 1.921 Kepala Keluarga berdasarkan laporan yang diterima dari beberapa Kecamatan,” tutup Theofilus Lias Limongan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved