Vina Cirebon
Sidang Perdana Praperadilan Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon Digelar Hari Ini
Menurut Jules, tim hukum sudah disiapkan untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, BANDUNG - Sidang pertama praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, akan dilangsungkan hari ini, Senin (24/6/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, sidang ini dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.
"Tanggal Sidang: Senin, 24 Juni 2024. Jam: 09.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda: sidang pertama," demikian tercatat dalam SIPP PN Bandung.
Permohonan praperadilan Pegi Setiawan, yang terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016, telah teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung dan didaftarkan pada Selasa (11/6).
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar," sebagaimana tercatat dalam SIPP PN Bandung.
Hakim tunggal Eman Sulaeman telah ditunjuk oleh PN Bandung untuk memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Baca juga: Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Sebut Ketua RT Bersaksi Palsu, Bakal Lapor ke Mabes Polri
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, menjelaskan bahwa gugatan praperadilan diajukan karena penetapan tersangka kliennya dianggap tidak berdasar dan kurang bukti kuat.
"Jika Polda Jabar memiliki bukti, kita lihat dalam konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah pada tindak pidana yang dilakukan oleh klien kami,” ujar Muchtar pada Rabu (12/6).
Marwan Iswandi, kuasa hukum lainnya, menyatakan bahwa mereka telah menyiapkan bukti kuat untuk sidang praperadilan.
Baca juga: Polisi: Presiden Sempat Tolak Grasi dari 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
“Alat bukti untuk praperadilan sudah kami siapkan semuanya, termasuk saksi ahli, dan kami optimis akan memenangkan praperadilan,” ujarnya dalam dialog Kompas Petang yang disiarkan Kompas TV, Jumat (14/6).
Namun, Marwan belum bersedia membeberkan bukti kuat yang akan dibawa dalam persidangan mendatang.
Sementara itu, Polda Jabar menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kubu Pegi Setiawan.
Baca juga: Belum Beri Perlindungan untuk Saksi dan Keluarga Vina Cirebon, LPSK: Masih Pendalaman
"Kami siap menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum maupun keluarga tersangka PS (Pegi Setiawan)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Kota Bandung, Minggu (23/6).
Menurut Jules, tim hukum sudah disiapkan untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan.
“Kami telah menyiapkan tim kuasa hukum dari Polda Jabar untuk menangani gugatan praperadilan ini,” ujarnya.
(*)
Vina Dewi Arsita
Vina: Sebelum 7 Hari
Vina Cirebon
Vina
Cirebon
Bandung
Jawa Barat
Pegi Setiawan
Pegi
Perong
| Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku |
|
|---|
| Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Ungkap Kabar Iptu Rudiana Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Masih Dinas di Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Pegi-Setiawan-sosok-yang-diduga-menjadi-otak-pembunuhan-Vina-di-Cirebon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.