Penyesalan Briptu FN Bakar Suami, Anak Kembarnya Kini Yatim, Diduga Alami Sindrom Ini
Kasus Polwan bakar suaminya hingga meninggal dunia di Mojokerto, Jawa Timur, terus jadi perbincangan publik.
Jengkel Suami Main Judi Online
Semantara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan Briptu FN tersulut emosi karena suaminya yang berdinas sebagai Anggota Satsamapta Polres Jombang selalu menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.
Uang tabungan dari gaji tersebut, lanjut Dirmanto, dianggap oleh Briptu FN seharusnya dapat digunakan untuk membiayai hidup keduanya, beserta ketiga anak mereka.
Apalagi Briptu FN baru melahirkan anak kembar mereka yang pastinya saat ini tengah membutuhkan biaya yang banyak.
"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya. Ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," ujarnya di Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).
Atas motif tersebut, muncul rasa jengkel dalam diri Briptu FN, sehingga tanpa sadar melakukan aksi kekerasan terhadap suaminya Briptu RDW.
Dan perasaan jengkel yang dialami oleh Briptu FN didasarkan pada pertimbangan kondisi ketiga anaknya yang berusia di bawah lima tahun (balita), masih membutuhkan banyak biaya hidup.
Namun, menurut Dirmanto, aksi kekerasan yang dilakukan oleh Briptu FN pada siang hari itu, merupakan kejadian pertama kali.
"Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak-banyaknya membutuhkan biaya," jelasnya.
Disinggung mengenai konstruksi hukum atas kasus tersebut, termasuk dengan proses penanganan hukumnya, mengingat tersangka Briptu FN, merupakan oknum Anggota Polres Mojokerto Kota, Dirmanto menegaskan, tersangka Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT.
"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ungkap mantan Kapolsek Wonokromo itu.
Briptu FN terancam hukuman penjara sampai 15 tahun.
Namun, mengenai penanganan hukumnya antara prosedur penanganan kode etik Polri dan tindak pidana umum.
Ia menjelaskan, proses penanganan tahapan hukum lanjut terhadap Briptu FN ke depannya, bakal disampaikan kembali dalam waktu dekat.
Pasalnya, penyidik yang menangani kasus tersebut tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan terhadap pihak yang terlibat.
| Pria di Mojokerto Bunuh dan Mutilasi Kekasihnya, Potongan Tubuh Ditemukan Warga |
|
|---|
| 10 Korban Tewas Longsor Mojokerto Berhasil Dievakuasi, Termasuk Dua Balita |
|
|---|
| Satu Korban Tewas Longsor Mojokerto Jawa Timur Berhasil Dievakuasi |
|
|---|
| Penyebab Ledakan di Rumah Polisi Mojokerto: Dua orang Tewaskan, Puing Bangunan Terlempar 10 Meter |
|
|---|
| Ledakan Rumah Polisi di Mojokerto Jawa Timur, 2 Orang Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/11062024_Briptu_FN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.