Vina Cirebon
3 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Cabut BAP, 5 Terpidana Kasus Ini Bisa Bebas
Pramudya menyebut keterangan yang hendak dicabut ada ceritanya soal tidak tidur di rumah kontrakan salah satu ketua rukun tetangga (RT).
"Eka, Eko, Hadi, Jaya, Supri, Kafi, saya, Teguh, Okta sama Ugi," ucapnya.
Pramudya mengaku bersalah saat mengetahui kelima temannya menjadi terpidana dalam kasus tersebut.
"Saya ngerasa bersalah waktu dulu di-BAP saya seperti itu," ucapnya.
Kuasa hukum ketiga saksi, Jutek Bongso, mengatakan ingin memastikan pemeriksaan berjalan dengan baik.
"Cukup berjalan dengan profesional, mudah-mudahan kasus ini dapat terungkap terang benderang tanpa ada rekayasa," katanya.
Ketiga saksi ini disebut merupakan teman dari kelima terpidana.
Pencabutan BAP yang dilakukan Okta, Pramudya dan Teguh diharapkan bisa membuktikan bahwa kelima terpidana, Eka, Eko, Hadi, Jaya dan Supri tidak terlibat dalam pembunuhan Eki dan Vina karena saat peristiwa pembunuhan terjadi, mereka tidur bersama saksi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Datangi Polda Jabar, 3 Saksi Kasus Vina Ingin Cabut Kesaksiannya pada 2016"
| Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku |
|
|---|
| Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Ungkap Kabar Iptu Rudiana Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Masih Dinas di Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/oka4gfve.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.