Vina Cirebon

3 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Cabut BAP, 5 Terpidana Kasus Ini Bisa Bebas

Pramudya menyebut keterangan yang hendak dicabut ada ceritanya soal tidak tidur di rumah kontrakan salah satu ketua rukun tetangga (RT). 

Editor: Imam Wahyudi
Kompas.com
Okta (baju hitam) setelah menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Selasa (11/6/2024). Okta merupakan salah satu saksi yang juga diperiksa polisi untuk kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016. 

"Eka, Eko, Hadi, Jaya, Supri, Kafi, saya, Teguh, Okta sama Ugi," ucapnya. 

Pramudya mengaku bersalah saat mengetahui kelima temannya menjadi terpidana dalam kasus tersebut.

"Saya ngerasa bersalah waktu dulu di-BAP saya seperti itu," ucapnya.

Kuasa hukum ketiga saksi, Jutek Bongso, mengatakan ingin memastikan pemeriksaan berjalan dengan baik.

"Cukup berjalan dengan profesional, mudah-mudahan kasus ini dapat terungkap terang benderang tanpa ada rekayasa," katanya. 

Ketiga saksi ini disebut merupakan teman dari kelima terpidana.

Pencabutan BAP yang dilakukan Okta, Pramudya dan Teguh diharapkan bisa membuktikan bahwa kelima terpidana, Eka, Eko, Hadi, Jaya dan Supri tidak terlibat dalam pembunuhan Eki dan Vina karena saat peristiwa pembunuhan terjadi, mereka tidur bersama saksi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Datangi Polda Jabar, 3 Saksi Kasus Vina Ingin Cabut Kesaksiannya pada 2016"  

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved