Jumat, 10 April 2026

Pilkada 2024

Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka, Simak Syarat, Gaji, hingga Jadwalnya

Pantarlih adalah badan adhoc yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih yang dibentuk oleh panitia pemungutan suara...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka, Simak Syarat, Gaji, hingga Jadwalnya
IST
Ilustrasi Pilkada 2024. 

TRIBUNTORAJA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dibuka hari ini, Rabu (5/6/2024).

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 dibuka hingga 12 Juni 2024.

 

 

Pantarlih adalah badan adhoc yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih yang dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pantarlih berjumlah 1 orang untuk 1 TPS, dalam hal jumlah pemilih dalam 1 TPS lebih dari 400 pemilih, KPU Kabupaten/Kota dan PPS mengangkat 2 orang Pantarlih untuk TPS tersebut.

 

Baca juga: Kaesang Pangarep Ngaku Ingin Duet Bareng Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024

 

Syarat Pantarlih 2024

  • Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
  • Mampu secara jasmani dan rohani.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

 

Baca juga: Nasdem Umumkan Calon Bupati di 16 Pilkada se-Sulsel, Tak Ada Tana Toraja dan Toraja Utara

 

Tugas Pantarlih Pilkada 2024

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

 

Baca juga: Besok Mulai Dibuka Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, Simak Besaran Honornya

 

Kewajiban Pantarlih

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakiran
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  • Menurut Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 yakni mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
  • Merujuk Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, dalam menjalankan tugasnya Pantarlih akan mendapatkan honor sebesar Rp 1.000.000 per bulannya.
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved