Pilkada 2024
Besok Mulai Dibuka Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, Simak Besaran Honornya
PPS akan merekrut Pantarlih dengan kuota 1 petugas untuk tiap lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/petugas-pantarlih-baruppu-toraja-utara-eni-talla-2122023.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, Makassar - Jelang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih merupakan salah satu anggota Badan Adhoc yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.
Mereka yang menjadi Pantarlih bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih yang nantinya menjadi rujukan untuk dijadikan daftar pemilih tetap (DPT).
PPS akan merekrut Pantarlih dengan kuota 1 petugas untuk tiap lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Seleksi Pantarlih untuk Pilkada 2024 akan dibuka untuk umum mulai besok, Rabu (5/6/2024).
Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
Berikut jadwal dan tahapan pembentukan Pantarlih Pilkada 2024:
Pengumuman pendaftaran Pantarlih/PPDP: 5 - 9 Juni 2024
Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 5 - 12 Juni 2024
Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 6 - 13 Juni 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 14 - 16 Juni 2024
Pemetaan TPS: 17 - 22 Juni 2024
Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024
Adapun masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Syarat Pendaftaran Pantarlih
- Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
- Mampu secara jasmani dan rohani.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Dalam hal ini, apabila persyaratan berpendidikan tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang
yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pilkada
Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Peserta menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen yang diperlukan kepada PPS.
Berkas tersebut antara lain:
- Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat
secara rohani (format surat pernyataan disediakan).
- Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan jika diperlukan.
| MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara karena Politik Uang, KPU Siapkan Pilkada Ulang |
|
|---|
| PSU Pilkada 2024 Butuh Anggaran Rp719 Miliar, Mendagri Klaim Lebih Efisien |
|
|---|
| Sosok Trisal Tahir, Kemenangannya Dianulir MK Karena Dugaan Ijazah Palsu, Aset Hampir Rp 1 Triliun |
|
|---|
| Daftar Lengkap 16 Pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel Siap Dilantik 20 Februari 2025 |
|
|---|
| Nasib Ombas-Marthen di MK Ditentukan 4 Februari, Jika Ditolak, Dedy-Andrew Ikut Pelantikan Gel 1 |
|
|---|