Vina Cirebon

Bakal Ajukan Pra Peradilan Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Kami Punya Kejutan

Insank menjelaskan bahwa mereka telah menyiapkan berbagai bukti kuat untuk membuktikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan yang terjadi...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tangkap layar Kompas TV
Pegi Setiawan sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Insank Nasaruddin, kuasa hukum dari tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan alias Pegi Perong, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya.

“Dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan,” ujar Insank di Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024).

Insank menjelaskan bahwa mereka telah menyiapkan berbagai bukti kuat untuk membuktikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan yang terjadi di Cirebon pada 2016 lalu.

 

 

“Kami akan menghadirkan kejutan dalam sidang nanti. Kami memiliki bukti-bukti yang mendukung posisi Pegi,” tambahnya.

Meski tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang bukti yang akan diajukan, Insank memastikan bahwa mereka memiliki saksi yang dapat membuktikan Pegi tidak berada di lokasi pembunuhan saat kejadian berlangsung.

“Kami memiliki saksi yang kredibel, yang benar-benar mengetahui kejadian tersebut. Saksi ini dapat memastikan apakah Pegi terlibat atau tidak, serta keberadaan Pegi saat peristiwa terjadi,” tegas Insank, dikutip dari Kompas.com.

 

Baca juga: Rekan Kerja Pastikan Pegi Setiawan Ada di Bandung saat Kejadian Vina Cirebon

 

Sebelumnya diberitakan, Vina dan Eki dibunuh pada 27 Agustus 2016.

Sebanyak delapan pelaku telah ditangkap dan diadili.

Delapan tahun berlalu, kasus Vina kembali mencuat setelah diadaptasi ke dalam film berjudul 'Vina: Sebelum 7 Hari' yang tayang pada 8 Mei 2024.

 

Baca juga: Komnas HAM Minta Keterangan Keluarga Vina Cirebon

 

Pada Selasa (21/5/2024) lalu, Polda Jawa Barat berhasil menangkap buronan bernama Pegi Setiawan alias Pegi Perong.

Pegi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak di balik pembunuhan Vina dan Eki.

 

Baca juga: Film Vina Cirebon Dilaporkan karena Bikin Gaduh, LSF: Tak Ada Masalah di Film

 

Ia saat ini ditahan di Rutan Polda Jabar.

Polisi juga telah menjadwalkan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Vina dan Eki pada pekan depan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved