Nomor SIM Bakal Diganti dengan NIK KTP Mulai 2025
Yusri menjelaskan bahwa tujuan penggantian nomor SIM dengan NIK adalah untuk menerapkan konsep satu data (single data).
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Selain itu, ia menyebutkan bahwa penggunaan NIK sebagai nomor SIM akan membantu menghindari duplikasi data.
Dengan nomor SIM saat ini, seseorang bisa memiliki SIM yang sama di berbagai wilayah.
"Seorang dengan nama Rahmat, misalnya, bisa memiliki SIM A10 di Jakarta dan kemudian membuat SIM A di Palembang. Karena nomor urut saja yang digunakan, dan nama tersebut umum," katanya.
Baca juga: Polres Tana Toraja Hadirkan Layanan SIM Keliling, Sasar Daerah Terpencil
Namun, dengan penggunaan NIK sebagai nomor SIM, situasi seperti ini dapat dihindari.
"Dengan penggunaan NIK, petugas akan tahu bahwa seseorang dengan nama Rahmat sudah memiliki SIM A di Jakarta, sehingga tidak bisa membuat SIM lagi di wilayah lain," tambahnya.
Yusri menambahkan bahwa wacana penggunaan NIK sebagai nomor SIM ini juga sebagai langkah antisipasi untuk menghindari duplikasi kepemilikan SIM.
Selain itu, penggunaan single data juga akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas, karena data SIM akan bersinergi dengan BPJS dan KTP.
Baca juga: Sudah Ada Mobil SIM Keliling di Tana Toraja, Jangkau Hingga Pelosok Desa
Prosedur Penggantian Nomor SIM dengan NIK
Yusri menegaskan bahwa penggantian nomor SIM dengan NIK KTP hanya akan dilakukan saat perpanjangan atau pembuatan SIM baru.
"Pergantian akan dilakukan saat perpanjangan atau pembuatan SIM baru. Misalnya, jika kebijakan ini diterapkan tahun depan, dan SIM mati pada tahun 2027, maka baru pada tahun 2027 akan menggunakan NIK," jelasnya.
Yusri juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengharuskan masyarakat untuk membuat SIM sesuai dengan domisili KTP.
Menurutnya, selama memiliki KTP elektronik yang berlaku seumur hidup, masyarakat bebas memilih kantor polisi mana pun untuk membuat SIM.
"Kamu bisa memilih di mana pun untuk membuat SIM, tidak harus di domisili yang sesuai dengan KTP. Karena SIM nasional sekarang," tandas Yusri.
(*)
Begini Cara Cek Umur Kartu Telkomsel Langsung dari HP |
![]() |
---|
Mau Bikin SIM C Tanpa Antre? Begini Cara Daftarnya Lewat HP via Aplikasi Digital Korlantas |
![]() |
---|
Cara Padankan NIK dan NPWP, Tenggat Waktu Hingga 31 Desember 2024 |
![]() |
---|
Cara Ganti Nomor WhatsApp Jika Kartu SIM Lama Sudah Tidak Aktif |
![]() |
---|
Hacker Bocorkan Data Wajib Pajak Indonesia, Jokowi: Saya Sudah Perintahkan untuk Mitigasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.