Nomor SIM Bakal Diganti dengan NIK KTP Mulai 2025
Yusri menjelaskan bahwa tujuan penggantian nomor SIM dengan NIK adalah untuk menerapkan konsep satu data (single data).
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang mengkaji rencana penggantian nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Rencana ini diungkapkan oleh Dirregidens Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Menurutnya, penggantian tersebut direncanakan akan dimulai pada tahun 2025.
"Rencananya, tahun depan, Insya Allah. Ini untuk memudahkan dalam hal data individu," kata Yusri, pada Jumat (24/5/2024) seperti yang dilaporkan oleh Antara.
Yusri menjelaskan bahwa tujuan penggantian nomor SIM dengan NIK adalah untuk menerapkan konsep satu data (single data).
Ini juga sebagai langkah untuk menata data pribadi penduduk Indonesia, terutama dalam pembuatan SIM untuk menghindari duplikasi.
Baca juga: Sepak Terjang Janda di Lutim Jadi Calo SIM Nyamar Sebagai Polwan
Menurutnya, setiap warga hanya memiliki satu NIK, bahkan sejak bayi lahir sudah diberikan NIK.
Korlantas berharap agar nomor SIM bisa sama dengan NIK, sehingga semua data pribadi seperti KTP, SIM, BPJS, dan kartu KIS menggunakan NIK.
"Ini tentang pembuatan single data. Idealnya, NIK KTP, SIM, BPJS, dan kartu KIS semuanya menggunakan NIK. Karena setiap orang hanya memiliki satu NIK di Indonesia," jelasnya.
Baca juga: GMKI: Masyarakat di Pelosok Tana Toraja Terbantu dengan Layanan SIM Keliling
Begini Cara Cek Umur Kartu Telkomsel Langsung dari HP |
![]() |
---|
Mau Bikin SIM C Tanpa Antre? Begini Cara Daftarnya Lewat HP via Aplikasi Digital Korlantas |
![]() |
---|
Cara Padankan NIK dan NPWP, Tenggat Waktu Hingga 31 Desember 2024 |
![]() |
---|
Cara Ganti Nomor WhatsApp Jika Kartu SIM Lama Sudah Tidak Aktif |
![]() |
---|
Hacker Bocorkan Data Wajib Pajak Indonesia, Jokowi: Saya Sudah Perintahkan untuk Mitigasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.