Nomor SIM Bakal Diganti dengan NIK KTP Mulai 2025

Yusri menjelaskan bahwa tujuan penggantian nomor SIM dengan NIK adalah untuk menerapkan konsep satu data (single data).

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas/IST
Ilustrasi ujian praktik SIM. 

TRIBUNTORAJA.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang mengkaji rencana penggantian nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Rencana ini diungkapkan oleh Dirregidens Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

Menurutnya, penggantian tersebut direncanakan akan dimulai pada tahun 2025.

 

 

"Rencananya, tahun depan, Insya Allah. Ini untuk memudahkan dalam hal data individu," kata Yusri, pada Jumat (24/5/2024) seperti yang dilaporkan oleh Antara.

Yusri menjelaskan bahwa tujuan penggantian nomor SIM dengan NIK adalah untuk menerapkan konsep satu data (single data).

Ini juga sebagai langkah untuk menata data pribadi penduduk Indonesia, terutama dalam pembuatan SIM untuk menghindari duplikasi.

 

Baca juga: Sepak Terjang Janda di Lutim Jadi Calo SIM Nyamar Sebagai Polwan

 

Menurutnya, setiap warga hanya memiliki satu NIK, bahkan sejak bayi lahir sudah diberikan NIK.

Korlantas berharap agar nomor SIM bisa sama dengan NIK, sehingga semua data pribadi seperti KTP, SIM, BPJS, dan kartu KIS menggunakan NIK.

"Ini tentang pembuatan single data. Idealnya, NIK KTP, SIM, BPJS, dan kartu KIS semuanya menggunakan NIK. Karena setiap orang hanya memiliki satu NIK di Indonesia," jelasnya.

 

Baca juga: GMKI: Masyarakat di Pelosok Tana Toraja Terbantu dengan Layanan SIM Keliling

 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved