Vina Cirebon
Sosok Pegi Setiawan alias Perong, Salah Satu Buronan Kasus Vina Cirebon yang Ditangkap Polisi
Pria berusia 30 tahun ini ditangkap di Bandung melalui operasi penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/pegi-setiawan-alias-perong-pelaku-kasus-vina-cirebon-2252024.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, BANDUNG - Setelah 8 tahun dalam pelarian, akhirnya Pegi Setiawan alias Perong berhasil ditangkap.
Dikenal sebagai salah satu pelaku utama dalam kasus pembunuhan kejam 'Vina Cirebon', Pegi ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam.
Pria berusia 30 tahun ini ditangkap di Bandung melalui operasi penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri.
Selama dalam pelarian, Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.
"Dia adalah warga Cirebon yang bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," kata Kombes Jules kepada wartawan di Polda Jawa Barat, Rabu (22/5/2024).
Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya Muhammad Rizky Rudiana kembali menjadi sorotan setelah diangkat ke layar lebar dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".
Baca juga: 1 Buronan Kasus Vina Cirebon, Pegi alias Perong Ditangkap Polisi di Bandung
Film ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat karena adegan pemerkosaan dan pembunuhannya yang ditampilkan secara eksplisit.
Dalam kasus ini, delapan pelaku telah ditangkap dan disidangkan.
Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sementara satu lainnya divonis 8 tahun penjara.
Baca juga: Eks Kabareskrim Polri Ungkap Kesulitan Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Vina Dewi Arsita
Vina: Sebelum 7 Hari
Vina Cirebon
Vina
Pegi Setiawan
Pegi
Perong
Polda Jawa Barat
Polda Metro Jaya
Hotman Paris Hutapea
Cirebon
Jawa Barat
Polri
| Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku |
|
|---|
| Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Ungkap Kabar Iptu Rudiana Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Masih Dinas di Polri |
|
|---|