Minggu, 3 Mei 2026

Pilkada 2024

Pilkada 2024: 135 Calon PKD Bawaslu Toraja Utara Kembalikan Berkas Formulir

Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Bonting, menjelaskan bahwa kebutuhan PKD di wilayah tersebut adalah dua kali lipat dari jumlah kelurahan...

Tayang:
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Pilkada 2024: 135 Calon PKD Bawaslu Toraja Utara Kembalikan Berkas Formulir
IST
Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Botting. 

Namun, pengembalian berkas harus dilakukan secara langsung di kantor Bawaslu Toraja Utara untuk ditandatangani dan diverifikasi administrasinya.

Perlu diketahui, PKD merupakan bagian dari badan Adhoc dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.

Tentang PKD Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

 

Baca juga: Polemik Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024, KPU Tana Toraja Tunggu Regulasi dari Pusat

 

Sementara itu, tugas, wewenang, dan kewajibannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Berdasarkan Pasal 94 Ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah anggota PKD dalam Pemilu di setiap kelurahan atau desa adalah sebanyak satu orang.

Salah satu tugas PKD adalah mampu mengidentifikasi hasil pengawasan dengan cermat melalui pengamatan, penilaian, pemeriksaan, dan pengkajian jika menemukan adanya dugaan pelanggaran.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved