Biduan Dangdut Nayunda Nabila Pernah Jadi Pegawai Honorer di Kementan, Gajinya Rp4,3 Juta Per Bulan
Kendati sebagai asisten Thita yang notabene bukan pegawai Kementan, tapi Nayunda tetap menerima honor. Digaji sebagai pegawai kontrak.
"Kalau untuk temuan tidak pernah. Namun, memang itu hanya berlangsung satu tahun karena beliau tidak pernah ada di kantor, terus memang saya perintahkan untuk 'Oh, tidak bisa, kita tidak bisa. Honor kita hentikan," tutur Wisnu.
"Akhirnya diberhentikan?" lanjut jaksa.
"Diberhentikan," tegas Wisnu.
Akibat tindakannya tersebut, Wisnu mengaku ditegur oleh Kasdi Subagyono yang ketika itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementan.
Sebelumnya, nama Nayunda juga disebut menerima transfer uang Rp 30 juta dari Kementan sebagai biaya entertainment.
Ia pun kemudian diperiksa KPK dalam kasus pencucian uang SYL. Diduga, ia pernah menerima uang serta tas dari politikus NasDem itu.
Dalam kasus ini SYL bersama Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta, didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Dalam persidangan yang sudah berjalan para saksi mengungkap berbagai permintaan SYL kepada mereka.
Para pejabat Kementan yang menjadi saksi mengaku harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya seperti sewa jet pribadi, umrah, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, sapi kurban, buka puasa bersama, perawatan kecantikan anak, beli mobil anak, bayar gaji pembantu, pesan makanan daring, hingga renovasi kamar anak.
Selain patungan, pejabat di Kementan juga membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.(tribun network/aci/dod)
| Terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Kantor Hukum Mantan Juru Bicara KPK |
|
|---|
| Dua Menteri Partai Nasdem Terjerat Korupsi, Kali Ini Tidak Masuk Kabinet Prabowo-GIbran |
|
|---|
| Kapolda Metro Jaya Berjanji Selesaikan Kasus Firli Bahuri |
|
|---|
| Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara |
|
|---|
| Status Kasus Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo Dinaikkan ke Penyidikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Nayunr3fe.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.