Biduan Dangdut Nayunda Nabila Pernah Jadi Pegawai Honorer di Kementan, Gajinya Rp4,3 Juta Per Bulan

Kendati sebagai asisten Thita yang notabene bukan pegawai Kementan, tapi Nayunda tetap menerima honor. Digaji sebagai pegawai kontrak.

Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
Nayunda Nabila selesai menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan pencucian uang eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (13/5/2024) malam. 

"Kalau honornya per bulan itu Rp4.300.000 (Rp4,3 juta)," ungkap Wisnu.

Ia menjelaskan setiap pembayaran honor tersebut dilakukan melalui transfer rekening.

Namun Jaksa KPK kembali mempertanyakan kejanggalan, bagaimana seorang asisten digaji padahal majikannya bukan pegawai di instansi tersebut.

"Tugasnya apa itu sampai dikasih uang juga?" cecar jaksa.

"Sebetulnya kalau tugas-tugasnya ada di bagian umum dia pak, di protokol juga ya, protokoler," imbuhnya.

"Tapi, katanya ajudannya Bu Thita. Bu Thita-nya memang berkantor di Kementan?" tanya jaksa heran.

"Tidak," kata Wisnu.

“Tadi, kan, disebut dia akan menjadi ajudan Bu Thita. Lha, Bu Thita kaitannya dengan Barantan [Badan Karantina Pertanian] apa? Kok bisa ajudannya Bu Thita menerima honor dari Barantan? Itu permintaan siapa itu?” tanya jaksa mendalami.

“Ya arahan, waktu itu arahan Pak Ali Jamil [Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian],” jelas Wisnu.

“Selain honor rutin Rp 4,3 juta per bulan, apakah juga ada kegiatan-kegiatan yang insidentil diberikan uang kepada Nayunda ini? Ditransfer?” tanya jaksa lagi.

“Tidak ada,” ungkap Wisnu.

Wisnu menjelaskan bahwa Nayunda tidak tidak bertahan lama sebagai tenaga honorer karena akhirnya ia dicoret lantaran tidak pernah masuk kantor.

"Pada faktanya dia masuk tidak ke kantor itu?" tanya jaksa.

"Pernah masuk, Pak. Dua kali kalau enggak salah," ucap Wisnu. "Dua kali.

"Pernah jadi temuan tidak ini? Memberikan honor kepada orang yang tidak berkantor di Barantan [Badan Karantina Kementan]?" tanya jaksa.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved