Selasa, 9 Juni 2026

Begini Cara Urus STNK Hilang untuk Kendaraan Bekas

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat dengan mudah mengurus penggantian STNK yang hilang dan melakukan balik nama kendaraan bekas...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Begini Cara Urus STNK Hilang untuk Kendaraan Bekas
ist
STNK 

TRIBUNTORAJA.COM - Pembelian kendaraan bekas kadang-kadang dapat membawa risiko, salah satunya adalah kehilangan dokumen penting seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun, hal ini bukan masalah besar karena pemilik baru dapat dengan mudah mengurus penggantian STNK.

Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti.

 

 

Pertama, Anda perlu mengajukan surat kehilangan dari kantor kepolisian setempat, biasanya di kantor Polres.

Surat ini berfungsi untuk memblokir data STNK lama yang hilang, sehingga menghindari kemungkinan identitas ganda jika STNK lama tersebut ditemukan kembali.

Dengan kata lain, STNK yang dilaporkan hilang akan dinyatakan tidak berlaku.

 

Baca juga: Tenang! Selama Libur Lebaran Idul Fitri, SIM dan STNK yang Habis Masa Berlakunya Tidak Ditilang

 

Setelah mendapatkan surat kehilangan, langkah berikutnya adalah mengumpulkan dokumen pendukung lainnya, seperti: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru, kuitansi pembelian kendaraan yang dilengkapi dengan materai Rp 10.000, dan bukti cek fisik kendaraan yang telah disetujui di Samsat.

Selanjutnya, Anda bisa mengajukan permohonan balik nama STNK dengan membawa semua dokumen tersebut ke Samsat terdekat.

Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru dengan identitas terbaru. Setelah itu, Anda bisa melanjutkan dengan mengurus balik nama BPKB.

 

Baca juga: Lupa Bawa STNK dan Tidak Punya STNK Ternyata Beda Sanksinya

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved