Lebaran 2024

Tenang! Selama Libur Lebaran Idul Fitri, SIM dan STNK yang Habis Masa Berlakunya Tidak Ditilang

Aan mengatakan, hal ini memberikan pemudik rasa nyaman dalam perjalanan tanpa khawatir akan dikenakan tilang.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Freedy Samuel Tuerah
ILUSTRASI - Polisi melakukan operasi penertiban di Kota Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Rabu (31/1/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM - Dalam menyambut libur Lebaran Idul Fitri 1445 H, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan kebijakan khusus terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah habis masa berlakunya.

Mulai tanggal 8 hingga 15 April 2024, pemudik yang SIM dan STNK-nya sudah tidak aktif atau mati tidak akan ditilang oleh petugas lalu lintas.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menegaskan bahwa selama periode libur Lebaran, pihaknya akan memberikan dispensasi dan ampunan kepada pemudik yang SIM dan STNK kendaraannya tidak aktif.

 

 

"Aman, tidak akan ditilang," kata Aan, dilansir dari Kompas.com, Jumat (5/4/2024).

Aan mengatakan, hal ini memberikan pemudik rasa nyaman dalam perjalanan tanpa khawatir akan dikenakan tilang.

 

Baca juga: Cara Mudah Cek Posko Mudik Lebaran Idul Fitri 1445 H 2024 Lewat HP secara Online

 

Meskipun mendapat pengecualian selama libur Lebaran, Aan menekankan bahwa pemudik tetap diharuskan melakukan perpanjangan SIM dan STNK setelah masa libur berakhir, yaitu pada tanggal 16 April 2024 atau paling lambat 20 April 2024.

Jika tidak diperpanjang hingga batas waktu tersebut, SIM dianggap tidak berlaku dan harus diperbaharui.

 

Baca juga: Muhammadiyah Umumkan Lebaran Idul Fitri 1445 H 2024 Jatuh Pada Rabu 10 April 2024

 

Biaya dan Persyaratan Perpanjangan SIM di Satpas dan Samsat

Biaya perpanjangan SIM Kendaraan Bermotor Umum (SIM C) adalah Rp 75.000, belum termasuk biaya tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya tes kesehatan (RIKKES) jasmani sesuai dengan ketentuan klinik terkait.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved