Lebaran 2024

Tenang! Selama Libur Lebaran Idul Fitri, SIM dan STNK yang Habis Masa Berlakunya Tidak Ditilang

Aan mengatakan, hal ini memberikan pemudik rasa nyaman dalam perjalanan tanpa khawatir akan dikenakan tilang.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Freedy Samuel Tuerah
ILUSTRASI - Polisi melakukan operasi penertiban di Kota Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Rabu (31/1/2024). 

Untuk persyaratan, pemohon hanya perlu membawa SIM lama yang masih aktif, KTP, hasil tes psikologi, dan hasil tes RIKKES jasmani.

Selama masa libur Idul Fitri 2024, yakni tanggal 8-15 April 2024, layanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan tutup.

Pelayanan akan dibuka kembali pada tanggal 16 April 2024, sehingga pemudik dapat melakukan perpanjangan SIM dan STNK pada periode tersebut.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved