Selasa, 9 Juni 2026

Lupa Bawa STNK dan Tidak Punya STNK Ternyata Beda Sanksinya

Penting untuk diingat bahwa lupa membawa STNK dan tidak memiliki STNK yang sah adalah dua jenis pelanggaran yang berbeda.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Lupa Bawa STNK dan Tidak Punya STNK Ternyata Beda Sanksinya
Tribun Toraja/Freedy Samuel Tuerah
ILUSTRASI - Polisi melakukan operasi penertiban di Kota Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Rabu (31/1/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM - Salah satu persyaratan penting agar sebuah kendaraan boleh beroperasi di jalan raya adalah memiliki surat-surat resmi, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang valid.

STNK ini berisi informasi mengenai pemilik kendaraan dan identitas kendaraan seperti warna, nomor mesin, nomor rangka, dan lain-lain.

 

 

Setiap tahun, STNK harus disahkan dengan membayar pajak kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, kendaraan yang beroperasi di jalan tanpa STNK yang sah dapat dikenai sanksi tilang.

Namun, penting untuk membedakan antara lupa membawa STNK dan tidak memiliki STNK yang sah karena sanksinya berbeda.

 

Baca juga: Begini Cara Hitung Denda Keterlambatan dan Bayar Pajak STNK Kendaraan, Bisa Lewat Indomaret!

 

Dirjen Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menegaskan bahwa STNK adalah syarat mutlak agar kendaraan bermotor dapat beroperasi.

Jika tidak memiliki STNK, maka itu dianggap sebagai pelanggaran.

"Seperti halnya ingin menonton bioskop, STNK adalah tiketnya. Jika lupa membawa tiket, maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam gedung bioskop. Begitulah cara menafsirkan fungsi STNK dari perspektif hukum," jelas Yusri kepada Kompas.com.

 

Baca juga: Begini Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online

 

Yusri menegaskan bahwa lupa membawa STNK saat mengemudi merupakan bentuk pelanggaran.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved