Begini Cara Urus STNK Hilang untuk Kendaraan Bekas
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat dengan mudah mengurus penggantian STNK yang hilang dan melakukan balik nama kendaraan bekas...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/STNK.jpg)
Proses Balik Nama BPKB
Prosedur balik nama BPKB hampir sama dengan balik nama STNK.
Anda hanya perlu menyiapkan berkas seperti STNK baru, BPKB lama dan fotokopinya, salinan KTP, salinan bukti cek fisik yang telah dilegalisir, dan salinan kuitansi pembelian kendaraan bekas.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat dengan mudah mengurus penggantian STNK yang hilang dan melakukan balik nama kendaraan bekas yang telah Anda beli.
Baca juga: Cara Mengurus STNK yang Sudah Mati di Samsat Lengkap dengan Penghitungan Denda
Ini akan mempermudah Anda dalam membayar pajak tahunan kendaraan tanpa perlu mengandalkan KTP pemilik sebelumnya.
Pastikan untuk selalu menjaga kelengkapan dokumen kendaraan dengan baik.
Namun, jika terjadi kehilangan, Anda tak perlu khawatir karena proses penggantian STNK bisa dilakukan dengan mudah asalkan Anda memiliki dokumen pendukung yang diperlukan.
(*)
| Pajak Kendaraan Listrik Masih Gratis di Toraja Utara |
|
|---|
| Razia di Depan Warkop, Samsat dan Satlantas Polres Tana Toraja Kantongi Rp27 Juta |
|
|---|
| 8 Ribu Lebih Kendaraan di Tana Toraja Belum Bayar Pajak, Total Tunggakan Capai Rp 5,4 Miliar |
|
|---|
| Samsat Toraja Utara Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Pajak, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks |
|
|---|
| Viral Pungli di Samsat Makassar, Ini Penjelasan Bapenda Sulsel |
|
|---|