Sidang Lanjutan Kasus SYL

Biaya Ultah Cucu SYL Dirembes ke Kementan Hingga Setoran Bulanan Puluhan Juta untuk Istri

Dalam kesaksiannya, Isnar menerangkan soal berbagai aliran uang Kementan untuk keperluan di luar dinas SYL.

Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) 

"Ada dikasih nomor rekening?" tanya hakim.

"Bukan rekening, kami sampaikan uang cash," ujar Isnar.

Hakim bertanya dari mana pos anggaran uang yang diberikan kepada istri SYL setiap bulan itu. Isnar mengaku meminjam dari para vendor dan koperasi.

Sementara saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isnar mengungkapkan mengenai keperluan pribadi lain SYL yang juga dibayarkan oleh Kementerian Pertanian, yakni tagihan kartu kredit senilai Rp215 juta.

"Apakah selain itu, saksi juga mengetahui permintaan selain yang sudah, pembayaran kartu kredit untuk Pak Menteri juga ada. Mengetahui juga saksi ada permintaan itu?" tanya JPU.

"Mengetahui," jawab Isnar.

"Bisa dijelaskan bagaimana?" tanya JPU lagi.

Isnar mengatakan permintaan pembayaran itu disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto. Isnar menyebut kartu kredit itu merupakan milik pribadi SYL.

Namun, ia mengaku tidak ingat berapa nominal tagihan. JPU pun membacakan BAP dari Isnar. Disebutkan bahwa nilai yang diminta dibayarkan mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam BAP itu, Isnar mengaku ada ancaman pencopotan dirinya dari jabatan sebagai Kasubag Rumah Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan 2020-2021.

Ancaman itu merupakan akumulasi penolakan yang dilakukan Isnar terhadap sejumlah permintaan dari SYL dan keluarga.

"Seingat saya yang terakhir, ada permintaan pembayaran kartu kredit, kurang lebih sebesar Rp 215 juta yang berakibat saya dan teman-teman [...] pada awal tahun 2022 kami dicopot dari jabatan sebelumnya, dari struktural ke jabatan fungsional," demikian BAP Isnar yang dibacakan oleh jaksa.

Menurut Isnar, saat itu penolakan terus dilakukan. Namun ujungnya, tetap dibayarkan oleh koleganya. Kemudian, dirinya pun dicopot.

"Seingat saya yang terakhir, ada permintaan pembayaran kartu kredit, kurang lebih sebesar Rp215 juta yang berakibat saya dan teman-teman Abdul Hafidz, Gempur, dan Musyafak, pada awal tahun 2022 kami dicopot dari jabatan sebelumnya, dari struktural ke jabatan fungsional'.

Benar ini?" tanya jaksa.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved