Seragam Sekolah 2024: Pakaian Nasional, Pramuka, dan Pakaian Adat

Dalam aturan ini, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.

Editor: Apriani Landa
net
ilustrasi seragam sekolah 

TRIBUNTORAJA.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan peraturan mengenai pemakaian seragam sekolah.

Peraturan ini ditandatangi Mendikbud, Nadiem Makarim,

Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam aturan terbaru dipaparkan tentang seragam sekolah untuk siswa SD, SMP, dan SMA. Ada tiga seragam yang atur untuk dipakai yaitu seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Yang terbaru adalah diperbolehkan menggunakan pakaian adat ke sekolah. Dalam aturan ini, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.

Tujuan pengaturan seragam sekolah terbaru ini untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Ada tiga jenis seragam sekolah dan satu pakaian adat yang digunakan siswa SD, SMP, SMA yaitu pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Peraturan tersebut sudah ada sejak tahun 2022 dan diharapkan dapat diterapkan sepenuhnya pada tahun ini.

1. Seragam Nasional

Jenjang SD dan SD Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Jenjang SMP dan SMP Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Jenjang SMA atau SMA Luar Biasa, SMK dan SMK Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Untuk model seragam nasional, sekolah dapat mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional.

2. Seragam Pramuka

Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved