20 Tahun Jadi Tenaga Honorer, Mulkan Meninggal Jelang Terima SK PPPK
Dia akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
TRIBUNTORAJA.COM - Muhammad Mulkan (54), penuh semangat, Senin (1/4/24) pagi.
Usai salat subuh dan mengenakan seragam Korpri, warga Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar ini, memacu motornya menuju Lapangan Karebosi.
Jarak rumahnya ke Karebosi sekitar 16 kilometer.
Hari itu adalah hari bersejarah bagi Mulkan.
Dia akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebelum lulus sebagai PPPK, selama 20 tahun, Mulkan mengabdi sebagai tenaga honorer di Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanayya.
Tiba di Lapangan Karebosi, usai memarkir motornya, dia berjalan menuju lapangan tempat penyerahan SK.
Sekitar satu jam lagi Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, akan menyerahkan SK tersebut kepada ratusan PPPK.
Tiba-tiba Mulkan tumbang.
Sejumlah PPPK lainnya berusaha menolong. Melarikan Mulkan ke rumah sakit.
Namun, Mulkan dinyatakan meninggal setelah tiba di rumah sakit.
Dia diduga mengalami serangan jantung.
Keterangan istrinya, Mulkan lupa mengonsumsi obat jantungnya sebelum ke Karebosi.
"Menurut keluaganya memang ada riwayat jantung. Jadi tadi itu sepertinya kena serangan jantung. Menurut istrinya dia lupa minum obat yang bawah lidah itu," ucap Kepala BKPSDMD Makassar Akhmad Namsum.
Mulkan lulus PPPK perekrutan 2023 bersama 623 orang lainnya yang pada Senin pagi akan menerima SK.
| 6 Pejabat Pemprov Sulsel Ikut Seleksi Calon Kadis Pemkot Makassar |
|
|---|
| HUT ke-17 Toraja Utara, GMKI Soroti Rekrutmen PPPK yang Dinilai Tak Transparan |
|
|---|
| Cegah Serangan Jantung Sejak Dini, Ini 5 Penyebab Utama Penyumbatan Pembuluh Darah |
|
|---|
| Appi Larang Air Minum Kemasan di Kantor Pemkot Makassar, Gaungkan Gerakan Anti Plastik |
|
|---|
| Beredar Daftar Lengkap Nama Pejabat Masuk Mutasi era Munafri Arifuddin, dari Kadis Hingga Camat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Kepala-BKPSD3rw43r.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.