Pegawai BMKG di Gorontalo Pasang Kamera Tersembunyi di Toilet, Masukkan HP ke Botol Cairan Pembersih

RE kini telah ditahan oleh Polres Bone Bolango dan dihadapkan pada Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 14 Ayat (1) huruf...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TribunGorontalo.com
ILUSTRASI - Seorang pegawai stasiun klimatologi, BMKG Gorontalo diam-diam merekam rekan kerja wanita di toilet. 

"RE dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun," tegas Muhammad Alli.

Sementara itu, Kepala Stasiun Klimatologi Bone Bolango BMKG Gorontalo, M Nalle, telah mengonfirmasi bahwa kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan BMKG pusat sejak kejadian tersebut terungkap pada Oktober 2023.

Mereka saat ini menantikan sanksi yang akan diberikan kepada RE sebagai konsekuensi dari perbuatannya.

 

Baca juga: Viral Video Asusila Pengacara dan Bacaleg di Ambon Tersebar, Ternyata Sudah Lama Selingkuh

 

"Kami sudah melaporkan kasus ini ke polisi," kata M Nalle.

Pihaknya kini menunggu sanksi yang akan diberikan kepada RE sebagai akibat dari tindakan tidak terpujinya yang telah merusak reputasi institusi.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved