Pegawai BMKG di Gorontalo Pasang Kamera Tersembunyi di Toilet, Masukkan HP ke Botol Cairan Pembersih
RE kini telah ditahan oleh Polres Bone Bolango dan dihadapkan pada Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 14 Ayat (1) huruf...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
"RE dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun," tegas Muhammad Alli.
Sementara itu, Kepala Stasiun Klimatologi Bone Bolango BMKG Gorontalo, M Nalle, telah mengonfirmasi bahwa kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan BMKG pusat sejak kejadian tersebut terungkap pada Oktober 2023.
Mereka saat ini menantikan sanksi yang akan diberikan kepada RE sebagai konsekuensi dari perbuatannya.
Baca juga: Viral Video Asusila Pengacara dan Bacaleg di Ambon Tersebar, Ternyata Sudah Lama Selingkuh
"Kami sudah melaporkan kasus ini ke polisi," kata M Nalle.
Pihaknya kini menunggu sanksi yang akan diberikan kepada RE sebagai akibat dari tindakan tidak terpujinya yang telah merusak reputasi institusi.
(*)
| Sepekan ke Depan, Luwu Raya Masih Hujan Lebat, Bagaimana dengan Toraja? |
|
|---|
| BPBD Toraja Utara Imbau Masyarakat Waspada Potensi Bencana |
|
|---|
| Peringatan Dini Cuaca Minggu 26 Oktober 2025, Waspada Banjir dan Tanah Longsor |
|
|---|
| Cuaca Tana Toraja Sabtu 25 Oktober 2025, Waspada Mappak Hujan Deras |
|
|---|
| Cuaca Toraja Utara Sabtu 25 Oktober 2025: Hujan Ringan Sepanjang Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/1512024_Ilustrasi-pengintai.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.