Sebar Hoax Sebut Gibran Pakai 3 Mikrofon saat Debat Cawapres, Roy Suryo Bakal Diperiksa Polisi
Dua laporan polisi telah diajukan ke Bareskrim Polri yang menyeret Roy Suryo terkait unggahan di akun media sosialnya yang diduga menyebar berita...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan mengundang pakar telematika dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyebaran berita palsu atau hoaks.
Dua laporan polisi telah diajukan ke Bareskrim Polri yang menyeret Roy Suryo terkait unggahan di akun media sosialnya yang diduga menyebar berita palsu dan ujaran kebencian.
"Selanjutnya, kita akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi terhadap Saudara RS (Roy Suryo)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Markas Besar Polri, Jakarta, pada Jumat (8/3/2024) dikutip Kompas.com.
Trunoyudo tidak merinci jadwal pemanggilan Roy Suryo, karena menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan penyidik.
Meskipun demikian, Trunoyudo memastikan bahwa proses hukum terhadap dugaan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang melibatkan Roy Suryo masih berlanjut.
"Prosesnya masih berlangsung secara berkesinambungan atau simultan," ujarnya.
Baca juga: Pengamat Politik Prediksi Nasdem Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Trunoyudo juga mengungkapkan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah mengambil keterangan dari saksi dan ahli terkait kasus tersebut.
"Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari saksi dan ahli terkait," katanya.
Dua laporan polisi terhadap Roy Suryo diajukan pada 2 Januari 2024 dengan nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI dan LP/B/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Baca juga: Rekap Selesai, Prabowo-Gibran Unggul 82,98 Persen Suara di Toraja Utara
Roy Suryo dilaporkan atas cuitan di akun media sosialnya yang dianggap mengandung hoaks.
Cuitan yang melibatkan Roy Suryo berkaitan dengan jumlah mikrofon yang digunakan oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, selama debat kedua pemilihan presiden (Pilpres) 2024 pada 22 Desember 2023.
Roy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Baca juga: Prabowo-Gibran Kumpulkan 104.047 Suara di Tana Toraja, Kuasai 72,8 Persen
Pada 22 Desember 2023, Roy Suryo menulis sebuah cuitan di akun media sosialnya terkait debat kedua Pilpres di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC).
Dalam cuitannya, Roy menyampaikan dugaannya terkait pelaksanaan debat yang dianggapnya mencurigakan.
"Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari kecurangan, sebaiknya KPU yang akan datang bersifat adil," tulis Roy Suryo dalam akun media sosialnya.
Baca juga: Airlangga: Jokowi Bakal Punya Peran di Pemerintahan Prabowo-Gibran
"Ia juga mengutarakan pertanyaan tentang penggunaan tiga mikrofon oleh calon nomor 2: 1. Clip-on, 2. Hand-held, & 3. Head-set? Apa gunanya juga ada earphone? Siapa yang bisa feeding ke telinganya? Mengapa dua calon lainnya berbeda?," demikian tulisannya.
Roy Suryo mengatakan tim hukumnya sedang mengkaji laporan tersebut pada 3 Januari 2024.
(*)
| Sepanggung dengan Iwan Fals, Rocky Gerung Sindir Gibran: “Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres” |
|
|---|
| Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Lisa Mariana Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini |
|
|---|
| Survei IPO: Purbaya Jadi Menteri Terbaik di Pemerintahan Prabowo-Gibran |
|
|---|
| Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Jokowi: Semuanya Berjalan Cukup Baik |
|
|---|
| Ahmad Ali: PSI Tak Siapkan Gibran Lawan Prabowo di Pemilu 2029 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Jadi-tersangka-ini-sederet-kontroversi-Roy-Suryo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.