Sebar Hoax Sebut Gibran Pakai 3 Mikrofon saat Debat Cawapres, Roy Suryo Bakal Diperiksa Polisi

Dua laporan polisi telah diajukan ke Bareskrim Polri yang menyeret Roy Suryo terkait unggahan di akun media sosialnya yang diduga menyebar berita...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Roy Suryo. 

Roy Suryo dilaporkan atas cuitan di akun media sosialnya yang dianggap mengandung hoaks.

Cuitan yang melibatkan Roy Suryo berkaitan dengan jumlah mikrofon yang digunakan oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, selama debat kedua pemilihan presiden (Pilpres) 2024 pada 22 Desember 2023.

Roy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

 

Baca juga: Prabowo-Gibran Kumpulkan 104.047 Suara di Tana Toraja, Kuasai 72,8 Persen

 

Pada 22 Desember 2023, Roy Suryo menulis sebuah cuitan di akun media sosialnya terkait debat kedua Pilpres di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC).

Dalam cuitannya, Roy menyampaikan dugaannya terkait pelaksanaan debat yang dianggapnya mencurigakan.

"Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari kecurangan, sebaiknya KPU yang akan datang bersifat adil," tulis Roy Suryo dalam akun media sosialnya.

 

Baca juga: Airlangga: Jokowi Bakal Punya Peran di Pemerintahan Prabowo-Gibran

 

"Ia juga mengutarakan pertanyaan tentang penggunaan tiga mikrofon oleh calon nomor 2: 1. Clip-on, 2. Hand-held, & 3. Head-set? Apa gunanya juga ada earphone? Siapa yang bisa feeding ke telinganya? Mengapa dua calon lainnya berbeda?," demikian tulisannya.

Roy Suryo mengatakan tim hukumnya sedang mengkaji laporan tersebut pada 3 Januari 2024.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved