Sebar Hoax Sebut Gibran Pakai 3 Mikrofon saat Debat Cawapres, Roy Suryo Bakal Diperiksa Polisi

Dua laporan polisi telah diajukan ke Bareskrim Polri yang menyeret Roy Suryo terkait unggahan di akun media sosialnya yang diduga menyebar berita...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Roy Suryo. 

TRIBUNTORAJA.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan mengundang pakar telematika dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyebaran berita palsu atau hoaks.

Dua laporan polisi telah diajukan ke Bareskrim Polri yang menyeret Roy Suryo terkait unggahan di akun media sosialnya yang diduga menyebar berita palsu dan ujaran kebencian.

"Selanjutnya, kita akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi terhadap Saudara RS (Roy Suryo)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Markas Besar Polri, Jakarta, pada Jumat (8/3/2024) dikutip Kompas.com.

 

 

Trunoyudo tidak merinci jadwal pemanggilan Roy Suryo, karena menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan penyidik.

Meskipun demikian, Trunoyudo memastikan bahwa proses hukum terhadap dugaan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang melibatkan Roy Suryo masih berlanjut.

"Prosesnya masih berlangsung secara berkesinambungan atau simultan," ujarnya.

 

Baca juga: Pengamat Politik Prediksi Nasdem Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

 

Trunoyudo juga mengungkapkan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah mengambil keterangan dari saksi dan ahli terkait kasus tersebut.

"Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari saksi dan ahli terkait," katanya.

Dua laporan polisi terhadap Roy Suryo diajukan pada 2 Januari 2024 dengan nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI dan LP/B/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

 

Baca juga: Rekap Selesai, Prabowo-Gibran Unggul 82,98 Persen Suara di Toraja Utara

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved