Lupa Nomor EFIN untuk Laporan Pajak? Begini Cara Atasi Masalahnya

Jangan lupa untuk menyimpan dokumen penting terkait pajak di tempat yang aman agar dapat diakses dengan mudah di masa depan.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM - Nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah kunci utama bagi wajib pajak dalam mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Kehilangan atau lupa nomor EFIN bisa menjadi masalah yang mengkhawatirkan.

Namun, tidak perlu panik, berikut beberapa metode yang dapat Anda lakukan untuk mengatasi masalah ini.

 

 

1. Mengecek Email

Buka kotak masuk email Anda dan gunakan fitur pencarian dengan kata kunci "EFIN".

Email dari kantor pajak yang berisi nomor EFIN Anda mungkin masih tersimpan di sana.

 

Baca juga: Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat HP Tanpa Harus ke Samsat!

 

2. Layanan Kring Pajak

Anda dapat menghubungi nomor Kring Pajak di 1500200 untuk mendapatkan bantuan dalam mendapatkan kembali nomor EFIN.

Persiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan informasi pribadi Anda untuk verifikasi.

 

Baca juga: Begini Cara Cek hingga Pembayaran Pajak Motor dan Mobil secara Online 2024

 

3. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Langkah terakhir adalah mengunjungi KPP terdekat.

Bawa dokumen identitas seperti KTP dan NPWP, serta fotokopinya, untuk memudahkan permintaan pencetakan ulang nomor EFIN.

 

Baca juga: Begini Cara Hitung Denda Keterlambatan dan Bayar Pajak STNK Kendaraan, Bisa Lewat Indomaret!

 

Proses Pengajuan Permohonan EFIN melalui Email

Anda juga dapat memperoleh kembali nomor EFIN dengan mengirimkan permohonan melalui email ke alamat yang ditentukan oleh KPP.

Berikut beberapa dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan:

  • Formulir permohonan layanan lupa EFIN yang telah diisi lengkap, dapat diunduh dari situs resmi.
  • Pastikan informasi kontak dalam formulir masih aktif.
  • Lampirkan foto identitas (KTP untuk WNI atau KITAP/KITAS untuk WNA) dan kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  • Foto selfie dengan KTP dan kartu NPWP untuk verifikasi lebih lanjut.

Setelah verifikasi data Anda dengan database yang ada berhasil, kode EFIN akan dikirimkan dalam bentuk PDF via email.

 

Baca juga: TKW Kirim Celana Dalam Harga Rp140 Ribu ke Indonesia, Kena Pajak Rp800 Ribu

 

Hubungi Call Center

Anda juga dapat menghubungi nomor 1500200 untuk mendapatkan solusi cepat melalui layanan call center Kring Pajak.

Petugas akan membantu Anda dalam memulihkan akses ke nomor EFIN dengan melakukan verifikasi data pribadi dan nomor NPWP.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mengatasi masalah lupa nomor EFIN dengan lebih mudah.

Jangan lupa untuk menyimpan dokumen penting terkait pajak di tempat yang aman agar dapat diakses dengan mudah di masa depan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved