Senin, 18 Mei 2026

Begini Cara Cek hingga Pembayaran Pajak Motor dan Mobil secara Online 2024

Mengingat biaya pajak dapat berubah setiap tahun, pemahaman yang tepat mengenai cara mengecek dan membayar pajak kendaraan menjadi sangat penting.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Begini Cara Cek hingga Pembayaran Pajak Motor dan Mobil secara Online 2024
IST
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pajak kendaraan merupakan kewajiban tahunan bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.

Mengingat biaya pajak dapat berubah setiap tahun, pemahaman yang tepat mengenai cara mengecek dan membayar pajak kendaraan menjadi sangat penting.

Selain itu, keterlambatan dalam pembayaran pajak bisa mengakibatkan biaya tambahan yang tidak diinginkan.

 

 

Sebelum melakukan pengecekan pajak, siapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Nomor Polisi (nopol) kendaraan Anda.
  • Nomor mesin kendaraan, yang bisa ditemukan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  • Nomor rangka kendaraan, juga tercantum dalam STNK.

 

Baca juga: 518 Randis Pemkab Toraja Utara Belum Bayar Pajak, Totalnya Rp 460 Juta

 

Cara Cek Pajak Kendaraan

1. Melalui Website E-Samsat

  • Buka browser dan kunjungi https://e-samsat.id/.
  • Masukkan data yang diminta oleh website, termasuk kode pelat, nomor pelat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi tempat kendaraan terdaftar.
  • Setelah mengisi data, klik tombol "Cek Sekarang".
  • Situs akan menampilkan informasi tentang jumlah pajak yang harus dibayar.

 

Baca juga: Begini Cara Hitung Denda Keterlambatan dan Bayar Pajak STNK Kendaraan, Bisa Lewat Indomaret!

 

2. Menggunakan Aplikasi E-Samsat

  • Unduh aplikasi e-Samsat dari App Store atau Google Play Store.
  • Setelah terinstal, buka aplikasi dan pilih wilayah di mana kendaraan Anda terdaftar.
  • Masukkan nomor pelat kendaraan Anda.
  • Aplikasi akan menunjukkan informasi terkait biaya pajak dan tanggal jatuh tempo pembayarannya.

 

Baca juga: Ditangkap di Kaltim, DPO Penggelapan Pajak asal Parepare Diserahkan ke Kejati Sulsel

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved