Begini Cara Cek hingga Pembayaran Pajak Motor dan Mobil secara Online 2024
Mengingat biaya pajak dapat berubah setiap tahun, pemahaman yang tepat mengenai cara mengecek dan membayar pajak kendaraan menjadi sangat penting.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/cara-cek-dan-bayar-pajak-kendaraan-motor-mobil-812024.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Pajak kendaraan merupakan kewajiban tahunan bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.
Mengingat biaya pajak dapat berubah setiap tahun, pemahaman yang tepat mengenai cara mengecek dan membayar pajak kendaraan menjadi sangat penting.
Selain itu, keterlambatan dalam pembayaran pajak bisa mengakibatkan biaya tambahan yang tidak diinginkan.
Sebelum melakukan pengecekan pajak, siapkan dokumen-dokumen berikut:
- Nomor Polisi (nopol) kendaraan Anda.
- Nomor mesin kendaraan, yang bisa ditemukan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Nomor rangka kendaraan, juga tercantum dalam STNK.
Baca juga: 518 Randis Pemkab Toraja Utara Belum Bayar Pajak, Totalnya Rp 460 Juta
Cara Cek Pajak Kendaraan
1. Melalui Website E-Samsat
- Buka browser dan kunjungi https://e-samsat.id/.
- Masukkan data yang diminta oleh website, termasuk kode pelat, nomor pelat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi tempat kendaraan terdaftar.
- Setelah mengisi data, klik tombol "Cek Sekarang".
- Situs akan menampilkan informasi tentang jumlah pajak yang harus dibayar.
Baca juga: Begini Cara Hitung Denda Keterlambatan dan Bayar Pajak STNK Kendaraan, Bisa Lewat Indomaret!
2. Menggunakan Aplikasi E-Samsat
- Unduh aplikasi e-Samsat dari App Store atau Google Play Store.
- Setelah terinstal, buka aplikasi dan pilih wilayah di mana kendaraan Anda terdaftar.
- Masukkan nomor pelat kendaraan Anda.
- Aplikasi akan menunjukkan informasi terkait biaya pajak dan tanggal jatuh tempo pembayarannya.
Baca juga: Ditangkap di Kaltim, DPO Penggelapan Pajak asal Parepare Diserahkan ke Kejati Sulsel
| Pajak Kendaraan Listrik Masih Gratis di Toraja Utara |
|
|---|
| Razia di Depan Warkop, Samsat dan Satlantas Polres Tana Toraja Kantongi Rp27 Juta |
|
|---|
| 8 Ribu Lebih Kendaraan di Tana Toraja Belum Bayar Pajak, Total Tunggakan Capai Rp 5,4 Miliar |
|
|---|
| Samsat Toraja Utara Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Pajak, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks |
|
|---|
| Pemerintah Naikkan PBB-P2, Daya Beli Masyarakat Terganggu, di Sulsel Dua Kabupaten Sudah Naikkan |
|
|---|