Tersangka Kasus Rudapaksa di Gowa Bertambah Jadi 4 Orang

Diketahui, UC dan NM sempat menjalin asmara. Namun, hubungan keduanya kandas usai UC menikah dengan perempuan lain dan kini telah memiliki dua anak.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUN-TIMUR.COM
Satu pelaku kembali ditangkap diduga terlibat rudapaksa terhadap wanita NMY (26) di atas mobil dinas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini total pelaku 4 orang, Senin (4/3/2024). 

Saat tiba di lokasi, UC memaksa NM untuk berhubungan badan di dalam mobil.

Setelah melampiaskan nafsunya, UC pun keluar dari mobil.

Setelah itu, pelaku MR dan MQ keluar dari bagasi dan langsung menyekap NM.

 

Baca juga: Anak Pejabat di Gowa Lecehkan Gadis 20 Tahun, Begini Kronologinya

 

Keduanya menyekap korban dan hendak memerkosa, tetapi NM berhasil memberontak hingga MR dan MQ melecehkannya.

NM yang berteriak kemudian ditemukan oleh warga sekitar yang langsung melapor ke Polres Gowa.

Diketahui, UC dan NM sempat menjalin asmara.

 

Baca juga: Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

 

Namun, hubungan keduanya kandas usai UC menikah dengan perempuan lain dan kini telah memiliki dua anak.

Atas perbuatannya, pelaku utama UC disangkakan pasal 285 subsider 289 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan dua pelaku lainnya yang mencabuli korban disangkakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved