Tersangka Kasus Rudapaksa di Gowa Bertambah Jadi 4 Orang
Diketahui, UC dan NM sempat menjalin asmara. Namun, hubungan keduanya kandas usai UC menikah dengan perempuan lain dan kini telah memiliki dua anak.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Saat tiba di lokasi, UC memaksa NM untuk berhubungan badan di dalam mobil.
Setelah melampiaskan nafsunya, UC pun keluar dari mobil.
Setelah itu, pelaku MR dan MQ keluar dari bagasi dan langsung menyekap NM.
Baca juga: Anak Pejabat di Gowa Lecehkan Gadis 20 Tahun, Begini Kronologinya
Keduanya menyekap korban dan hendak memerkosa, tetapi NM berhasil memberontak hingga MR dan MQ melecehkannya.
NM yang berteriak kemudian ditemukan oleh warga sekitar yang langsung melapor ke Polres Gowa.
Diketahui, UC dan NM sempat menjalin asmara.
Baca juga: Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Namun, hubungan keduanya kandas usai UC menikah dengan perempuan lain dan kini telah memiliki dua anak.
Atas perbuatannya, pelaku utama UC disangkakan pasal 285 subsider 289 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan dua pelaku lainnya yang mencabuli korban disangkakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(*)
| Tim Sepak Takraw Toraja Utara Borong Empat Emas di Pra Porprov Sulsel 2025 |
|
|---|
| Truk Angkut Siswa SMP Wahdah Gowa Terbalik, Penumpang Terlempar Keluar |
|
|---|
| Petinju Toraja Utara Sabet 3 Medali dan 5 Tiket Porprov Sulsel 2026 |
|
|---|
| Harga BBM Pertamina per 1 Oktober 2025, Pertamina Dex dan Dexlite Naik |
|
|---|
| Pra Porprov Muaythai Sulsel Diikuti 100 Petarung Termasuk dari Toraja Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ruu-dapks1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.