Tersangka Kasus Rudapaksa di Gowa Bertambah Jadi 4 Orang

Diketahui, UC dan NM sempat menjalin asmara. Namun, hubungan keduanya kandas usai UC menikah dengan perempuan lain dan kini telah memiliki dua anak.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUN-TIMUR.COM
Satu pelaku kembali ditangkap diduga terlibat rudapaksa terhadap wanita NMY (26) di atas mobil dinas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini total pelaku 4 orang, Senin (4/3/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM - Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka kasus pemerkosaan di mobil dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni MYHS alias UC (24), MR alias IL (24), dan MQ alias KM (21).

Kini, tersangka bertambah satu, yakni RM alias UCO (25).

 

 

Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan RM berperan mengatur pertemuan antara korban, NM (20), dan UC.

“Sudah ada empat orang yang kami amankan. Terakhir ada RM alias UCO. Meskipun UCO tidak ada di lokasi kejadian, namun ia terlibat dan mengatur pertemuan korban dan UC,” kata Udin, Selasa (5/2/2024) dilansir Kompas.com.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa mobil dinas Pemkab Gowa milik orang tua salah satu pelaku.

 

Baca juga: Anak Pejabat di Gowa yang Rudapaksa Mantan Pacarnya Ternyata Sudah Beristri

 

Kasus ini bermula ketika NM dihubungi oleh UC yang mengajaknya untuk jalan-jalan.

Pada Sabtu (2/3/2024), korban dijemput oleh UC.

Tanpa diketahui oleh NM, UC membawa dua temannya, yakni MR dan MQ yang bersembunyi di bagasi mobil dinas Pemkab Gowa dengan nopol DD 1724 B.

 

Baca juga: Pemerkosa Wanita di Mobil Dinas Pemkab Gowa Ternyata Caleg

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved