Tersangka Kasus Rudapaksa di Gowa Bertambah Jadi 4 Orang

Diketahui, UC dan NM sempat menjalin asmara. Namun, hubungan keduanya kandas usai UC menikah dengan perempuan lain dan kini telah memiliki dua anak.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUN-TIMUR.COM
Satu pelaku kembali ditangkap diduga terlibat rudapaksa terhadap wanita NMY (26) di atas mobil dinas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini total pelaku 4 orang, Senin (4/3/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM - Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka kasus pemerkosaan di mobil dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni MYHS alias UC (24), MR alias IL (24), dan MQ alias KM (21).

Kini, tersangka bertambah satu, yakni RM alias UCO (25).

 

 

Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan RM berperan mengatur pertemuan antara korban, NM (20), dan UC.

“Sudah ada empat orang yang kami amankan. Terakhir ada RM alias UCO. Meskipun UCO tidak ada di lokasi kejadian, namun ia terlibat dan mengatur pertemuan korban dan UC,” kata Udin, Selasa (5/2/2024) dilansir Kompas.com.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa mobil dinas Pemkab Gowa milik orang tua salah satu pelaku.

 

Baca juga: Anak Pejabat di Gowa yang Rudapaksa Mantan Pacarnya Ternyata Sudah Beristri

 

Kasus ini bermula ketika NM dihubungi oleh UC yang mengajaknya untuk jalan-jalan.

Pada Sabtu (2/3/2024), korban dijemput oleh UC.

Tanpa diketahui oleh NM, UC membawa dua temannya, yakni MR dan MQ yang bersembunyi di bagasi mobil dinas Pemkab Gowa dengan nopol DD 1724 B.

 

Baca juga: Pemerkosa Wanita di Mobil Dinas Pemkab Gowa Ternyata Caleg

 

Saat tiba di lokasi, UC memaksa NM untuk berhubungan badan di dalam mobil.

Setelah melampiaskan nafsunya, UC pun keluar dari mobil.

Setelah itu, pelaku MR dan MQ keluar dari bagasi dan langsung menyekap NM.

 

Baca juga: Anak Pejabat di Gowa Lecehkan Gadis 20 Tahun, Begini Kronologinya

 

Keduanya menyekap korban dan hendak memerkosa, tetapi NM berhasil memberontak hingga MR dan MQ melecehkannya.

NM yang berteriak kemudian ditemukan oleh warga sekitar yang langsung melapor ke Polres Gowa.

Diketahui, UC dan NM sempat menjalin asmara.

 

Baca juga: Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

 

Namun, hubungan keduanya kandas usai UC menikah dengan perempuan lain dan kini telah memiliki dua anak.

Atas perbuatannya, pelaku utama UC disangkakan pasal 285 subsider 289 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan dua pelaku lainnya yang mencabuli korban disangkakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved