Senin, 13 April 2026

Waduh, Warga Kesu Toraja Utara Lecehkan Anak Kandung dan Ponakan

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, mengatakan pelaku merupakan seorang petani yang berdomisili

Tayang:
Penulis: Zul Fadli | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Waduh, Warga Kesu Toraja Utara Lecehkan Anak Kandung dan Ponakan
Tribun Toraja/Zul Fadli
PELECEHAN SEKSUAL - Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara menangkap seorang pria berinisial JAA (30) atas dugaan melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 14.30 WITA. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara menangkap seorang pria berinisial JAA (30) atas dugaan melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara, Simbara Buntu Lipa, setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, mengatakan pelaku merupakan seorang petani yang berdomisili di Kecamatan Kesu’.

Ia dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap dua korban yang masih di bawah umur.

Kasus ini dilaporkan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/74/II/2026/SPKT/Sat.Reskrim/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel tertanggal 23 Februari 2026.

Adapun korban dalam kasus tersebut berinisial FAA (9), pelajar yang merupakan anak kandung pelaku, serta JV (14), pelajar yang merupakan keponakan pelaku.

Ruxon menjelaskan, peristiwa pertama dilaporkan terjadi pada 23 Juni 2025 di rumah pelaku di Kecamatan Kesu’.

Saat itu korban FAA berada di rumah bersama ayahnya.

Korban kemudian meminta telepon genggam milik pelaku sebelum masuk ke dalam kamar dan diikuti oleh pelaku.

“Korban awalnya meminta HP pelaku, kemudian masuk kamar dan diikuti oleh terduga pelaku,” ujar Ruxon, Senin (16/3/2026).

Di dalam kamar tersebut, pelaku diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.

Sementara kejadian kedua terjadi pada 1 Januari 2026 ketika korban JV datang ke rumah pelaku.

Saat korban tiba, pelaku diduga langsung menggendong korban dan membawanya ke dalam kamar.

Di dalam kamar tersebut, pelaku diduga kembali melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved