Terlibat Jaringan Narkotika Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dihukum Mati

Andri Gustami terlibat dalam aksi pengawalan dan penyelundupan narkotika milik jaringan Fredy Pratama antara Mei dan Juni 2023.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dijatuhi hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (29/2/2024). 

Pasal 136 Undang-Undang yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terdakwa menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut bersama dengan tim penasihat hukumnya, sementara JPU menyatakan menerima putusan tersebut.

Andri Gustami terlibat dalam aksi pengawalan dan penyelundupan narkotika milik jaringan Fredy Pratama antara Mei dan Juni 2023.

 

Baca juga: Kronologi dan Identitas 2 Anggota Polrestabes Makassar Diduga Jaringan Narkoba Fredy Pratama

 

Selama periode tersebut, Andri Gustami berhasil meloloskan sabu seberat 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir dalam 8 kali aksinya.

Dari kegiatan tersebut, Andri Gustami menerima uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved