KPU Akan Buat Laporan Keuangan Anggaran SiRekap, Siap Diaudit

Hasyim mengatakan, audit ini perlu dilakukan karena SiRekap ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.

Editor: Apriani Landa
tribunnews
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari 

TRIBUNTORAJA.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan penggunaan anggaran untuk Sistem Informasi Rekapitulasi (SiRekap).

Bahkan, KPU meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit laporan keuangan dan anggaran SiRekap.

Hal ini disampaik disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (22/2/2024) petang.

Hasyim mengatakan, audit ini perlu dilakukan karena SiRekap ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.

"Untuk biaya Sirekap, ini menggunakan APBN untuk penyelenggaraan pemilu. Nanti akan dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan dan diaudit oleh BPK," ujarnya.

Hasyim menekankan, pertanggungjawaban itu tidak hanya pada anggaran 2023 saja, tapi juga 2024. Mulai dari pengembangan SiRekap sampai pelaksanaan penggunaan atas sistem yang disebut KPU sebagai alat bantu penghitungan suara itu.

Hasyim menekankan, dalam segala prosesnya, salah satu tujuan Sirekap adalah sebagai fungsi transparansi dan bentuk pertanggungjawaban KPU supaya publik sapat mengakses data terkait Pemilu 2024.

Pernyataan itu juga sekaligus menjawab atas banyaknya sorotan dari masyarakat terkait data dalam Sirekap yang salah satunya sempat dipertanyakan ihwal jumlah angka penghitungan suara dalam Sirekap diberhentikan sementara.

Untuk transparansi data, jelas Hasyim, KPU secara bertahap melakukan koreksi atas hasil hitung konversi. Sebab terdapat beberapa kesalahan baca angka numerik ketika formulir C.Hasil dipindai dan diunggah ke dalam Sirekap.

"Untuk penayangan hasil hitung konversi dari foto ke angka, secara bertahap kita koreksi. Sehingga penayangannya secara bertahap selalu dilakukan koreksi antara hasil penghitungan dengan foto form c hasil plano TPS (tempat pemungutan suara)," pungkas Hasyim.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (Watch) telah meminta transparansi KPU soal SiRekap.

Peneliti ICW, Egi Primayogha menjelaskan transparansi itu berkaitan dengan dokumen pengadaan, dokumen anggaran, dan juga daftar kerusakan yang pernah terjadi di Sirekap.

"Itu kami lakukan agar kami bisa memeriksa bagaimana prosesnya, apakah sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih?" kata Egi di Kantor KPU RI, Kamis (22/2/2024).

Lebih lanjut, pihaknya hendak melihat lebih dalam soal Sirekap. Sehingga mendorong supaya aplikasi yang disebut KPU sebagai alat bantu penghitungan itu untuk diaudit.

Selain kecurangan, alasan untuk Sirekap diaudit adalah karena ICW ingin tahu alasan yang mendasari kenapa KPU menerapkan Sirekap pada Pemilu 2024 yang begitu kompleks.

(Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved