KPU Tunda Penetapan Suara Caleg DPR dan DPD RI, Ini Masalahnya

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Kholik menuturkan rapat pleno terbuka tetap dilaksanakan sesuai peraturan KPU

Editor: Imam Wahyudi
TribunToraja/Rifki
ILUSTRASI: Penghitungan suara Pilpres 2024 di TPS 011 Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, Rabu (14/2/2024). Di TPS ini, paslon Prabowo-Gibran unggul telak. 

TRIBUNTORAJA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menunda penetapan perolehan suara dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat-Dewan Perwakilan Daerah (DPR-DPD) RI hasil Pemilu 2024.

KPU dijadwalkan menetapkan suara caleg terpilh melalui Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Namun penetapan suara itu ditunda menyusul adanya permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Kholik menuturkan rapat pleno terbuka tetap dilaksanakan sesuai peraturan KPU tiga hari sebelum ditetapkan.

"Tetapi karena tadi siang kami sekitar jam 10.00 WIB pada 31 Juli 2024 kami mendapatkan informasi bahwa MK menerima permohonan PHPU yang baru dari salah satu partai politik maka rencana kami melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu kami belum bisa lanjutkan," kata Idham.

Dia menuturkan gugatan PHPU yang didaftarkan ke MK tersebut Dapil Banten II dan DKI II.

"Yang dimohonkan itu ke MK pada hari ini itu Dapil DPR RI Dapil DKI dengan demikian kami belum bisa melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 414 Ayat 1," ungkapnya.

Ketua KPU M Afifuddin mengatakan pihaknya menghormati proses yang tengah berjalan di MK.

Afifuddin menegaskan dengan proses PHPU untuk DPR RI itu maka penetapan DPD juga harus ditunda

"Ada dua perkara gugatan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana aturannya ketika ada gugatan di Mahkamah Konstitusi maka kami menghormati prosesnya dan menunda dulu proses penetapan sampai sudah ditindaklanjuti atau sudah diputus," ujarnya. 

KPU pun meyakini proses gugatan PHPU di MK tidak akan pendaftaran mempengaruhi pendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Afifuddin percaya Mahkamah Konstitusi bakal melihat proses pendaftaran calon kepala daerah sebagai bahan pertimbangan dalam menghadapi proses perselisihan hasil pemilihan umum.

KPU mengaku pihaknya tidak bisa berandai-andai apakah gugatan di MK ini bakal mengganggu tahapan pilkada atau tidak nantinya.

“Kami sangat meyakini bahwa MK mengetahui bahwa pada tanggal 27-29 Agustus 2024,” ucapnya.

“Kami sangat yakin hal tersebut akan jadi pertimbangan khusus MK, tapi tentunya karena ini merupakan kewenangan penuh MK kita ikuti prosesnya,” sambungan Afifuddin.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved