Pemilu 2024

Bawaslu Sulsel Ungkap Ada Pemilih Nyoblos 2 Kali, Toraja Aman Pelanggaran

Dugaa pelanggaran ini diduga terjadi di Kota Palopo, Makassar, Kabupaten Sidrap, Pangkep, Sinjai, Luwu Timur, Luwu, Wajo, dan Bone.

Editor: Apriani Landa
TribunToraja
Suasana pencoblosan di sebuah TPS di Toraja, Rabu 14 Februari 2024. Bawaslu Sulsel menduga terjadi pelanggaran Pemilu 2024 di 9 derah di Sulsel, Toraja tidak termasuk. 

Pelanggaran yang dimaksud, sesuai dengan Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu.

Ini dapat diancam dengan kurungan paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.

Alamsyah juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelaku yang terlibat di setiap daerah yang terkait.

Proses penyelidikan ini selama tujuh hari, yang dapat diperpanjang hingga tujuh hari tambahan.

"Hal ini untuk memastikan semua informasi dan bukti terkait dugaan pelanggaran Pemilu tersebut terselidiki secara menyeluruh," terangnya.

(*)

(Tribun-Timur.com/Erlan Saputra)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved