Pemilu 2024
Bawaslu Sulsel Ungkap Ada Pemilih Nyoblos 2 Kali, Toraja Aman Pelanggaran
Dugaa pelanggaran ini diduga terjadi di Kota Palopo, Makassar, Kabupaten Sidrap, Pangkep, Sinjai, Luwu Timur, Luwu, Wajo, dan Bone.
Editor:
Apriani Landa
TribunToraja
Suasana pencoblosan di sebuah TPS di Toraja, Rabu 14 Februari 2024. Bawaslu Sulsel menduga terjadi pelanggaran Pemilu 2024 di 9 derah di Sulsel, Toraja tidak termasuk.
Pelanggaran yang dimaksud, sesuai dengan Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu.
Ini dapat diancam dengan kurungan paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.
Alamsyah juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelaku yang terlibat di setiap daerah yang terkait.
Proses penyelidikan ini selama tujuh hari, yang dapat diperpanjang hingga tujuh hari tambahan.
"Hal ini untuk memastikan semua informasi dan bukti terkait dugaan pelanggaran Pemilu tersebut terselidiki secara menyeluruh," terangnya.
(*)
(Tribun-Timur.com/Erlan Saputra)
Berita Terkait:#Pemilu 2024
| KPU Tana Toraja Menanti Hasil Verifikasi LHKPN Anggota DPRD Terpilih di KPK |
|
|---|
| PDIP Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Papua Tengah Serta Nihilkan Suara PSI dan Demokrat |
|
|---|
| Bawaslu Catat Pelanggaran Pemilu di Sulsel Sebanyak 168 Temuan, Didominasi pelanggaran ASN |
|
|---|
| Pekan Depan, MK Mulai Sidangkan 297 Gugatan Pileg 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian: Akhir Pemilu 2024 Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/19022024_Pemilu_2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.