Pemilu 2024

Bawaslu Sulsel Ungkap Ada Pemilih Nyoblos 2 Kali, Toraja Aman Pelanggaran

Dugaa pelanggaran ini diduga terjadi di Kota Palopo, Makassar, Kabupaten Sidrap, Pangkep, Sinjai, Luwu Timur, Luwu, Wajo, dan Bone.

Editor: Apriani Landa
TribunToraja
Suasana pencoblosan di sebuah TPS di Toraja, Rabu 14 Februari 2024. Bawaslu Sulsel menduga terjadi pelanggaran Pemilu 2024 di 9 derah di Sulsel, Toraja tidak termasuk. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - Dugaan pelanggaran Pemilu 2024 terjadi di 9 daerah di Sulsel.

Dugaa pelanggaran ini diduga terjadi di Kota Palopo, Makassar, Kabupaten Sidrap, Pangkep, Sinjai, Luwu Timur, Luwu, Wajo, dan Bone.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Demikian hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel), Saiful Jihad, mengungkap kasus ini ditemukan pada hari pencoblosan, Rabu, 14 Februari 2024.

Menurutnya, terdapat tiga jenis dugaan pelanggaran yang berpotensi pidana di sejumlah daerah tersebut.

"Yaitu dugaan melanggar Pasal 510, Pasal 516, Pasal 523, dan Pasal 533 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu," kata Saiful Jihad di Hotel D'Maleo Makassar, Minggu (18/2/2024).

Dalam rincian tersebut, Pasal 510 menyebutkan tentang seseorang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.

Sementara Pasal 516 merujuk pada orang yang memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau lebih.

Hal ini bisa dikenakan pidana penjara dan denda.

Pasal 523 dan Pasal 533 juga mencakup pelanggaran terkait pemberian suara yang tidak sah dan pemungutan suara yang tidak sesuai aturan.

Adapun lima daerah yang paling disorot dan dianggap melanggar Pasal 516 adalah Sidrap, Palopo, Pangkep, Luwu, dan Bone.

"Lima daerah ini masuk pasal 516, di mana ditemukan adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dari satu TPS atau di TPS lain," tandasnya.

Tiga laporan dugaan pelanggaran pemilu di Makassar dengan ancaman pidana.

Kordiv Humas dan Data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel), Alamsyah, mengungkap kasus dugaan pelanggaran Pemilu di Makassar.

Alamsyah mengungkapkan bahwa tiga laporan dugaan pelanggaran ini melibatkan tindakan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.

"Kasus ini sama dengan di Luwu Timur dan Sidrap yakni pasal 510," ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved