Pemilu 2024
Bawaslu Sulsel Ungkap Ada Pemilih Nyoblos 2 Kali, Toraja Aman Pelanggaran
Dugaa pelanggaran ini diduga terjadi di Kota Palopo, Makassar, Kabupaten Sidrap, Pangkep, Sinjai, Luwu Timur, Luwu, Wajo, dan Bone.
TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - Dugaan pelanggaran Pemilu 2024 terjadi di 9 daerah di Sulsel.
Dugaa pelanggaran ini diduga terjadi di Kota Palopo, Makassar, Kabupaten Sidrap, Pangkep, Sinjai, Luwu Timur, Luwu, Wajo, dan Bone.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Demikian hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel), Saiful Jihad, mengungkap kasus ini ditemukan pada hari pencoblosan, Rabu, 14 Februari 2024.
Menurutnya, terdapat tiga jenis dugaan pelanggaran yang berpotensi pidana di sejumlah daerah tersebut.
"Yaitu dugaan melanggar Pasal 510, Pasal 516, Pasal 523, dan Pasal 533 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu," kata Saiful Jihad di Hotel D'Maleo Makassar, Minggu (18/2/2024).
Dalam rincian tersebut, Pasal 510 menyebutkan tentang seseorang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.
Sementara Pasal 516 merujuk pada orang yang memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau lebih.
Hal ini bisa dikenakan pidana penjara dan denda.
Pasal 523 dan Pasal 533 juga mencakup pelanggaran terkait pemberian suara yang tidak sah dan pemungutan suara yang tidak sesuai aturan.
Adapun lima daerah yang paling disorot dan dianggap melanggar Pasal 516 adalah Sidrap, Palopo, Pangkep, Luwu, dan Bone.
"Lima daerah ini masuk pasal 516, di mana ditemukan adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dari satu TPS atau di TPS lain," tandasnya.
Tiga laporan dugaan pelanggaran pemilu di Makassar dengan ancaman pidana.
Kordiv Humas dan Data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel), Alamsyah, mengungkap kasus dugaan pelanggaran Pemilu di Makassar.
Alamsyah mengungkapkan bahwa tiga laporan dugaan pelanggaran ini melibatkan tindakan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.
"Kasus ini sama dengan di Luwu Timur dan Sidrap yakni pasal 510," ujarnya.
| KPU Tana Toraja Menanti Hasil Verifikasi LHKPN Anggota DPRD Terpilih di KPK |
|
|---|
| PDIP Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Papua Tengah Serta Nihilkan Suara PSI dan Demokrat |
|
|---|
| Bawaslu Catat Pelanggaran Pemilu di Sulsel Sebanyak 168 Temuan, Didominasi pelanggaran ASN |
|
|---|
| Pekan Depan, MK Mulai Sidangkan 297 Gugatan Pileg 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian: Akhir Pemilu 2024 Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/19022024_Pemilu_2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.