Pemilu 2024

BSSN RI: Waspada Malware HP Jelang Pemilu 2024

Malware tersebut memiliki ekstensi APK dan menghadirkan ancaman serius terhadap keamanan dan privasi pengguna, dengan tujuan mengambil informasi...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Freepik
Ilustrasi. 

"Mari tingkatkan kewaspadaan kita bersama, menjaga ruang siber Indonesia untuk keamanan diri dan orang-orang yang kita cintai," tulis BSSN RI dalam pernyataan resmi, Sabtu (10/2/2024).

Sebelumnya, masa kampanye bagi peserta Pemilu 2024 dan/atau tim kampanye, termasuk pasangan calon presiden dan wakil presiden hingga calon DPD, telah berakhir pada Sabtu (10/2) kemarin.

Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Februari mendatang.

 

Baca juga: Pengganti Berita Acara, KPU Toraja Utara Berlakukan Barcode Pantau Distribusi Logistik Pemilu

 

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa masa tenang adalah masa di mana tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye pemilu.

 

Baca juga: Polisi Tidak Akan Sentuh Logistik Pemilu Hingga ke TPS, Hanya Berikan Pengawalan

 

Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran juga dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Bagi pihak yang melanggar selama masa tenang kampanye Pemilu 2024, dikenakan ancaman pidana dan denda yang bervariasi.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved