Pemilu 2024

BSSN RI: Waspada Malware HP Jelang Pemilu 2024

Malware tersebut memiliki ekstensi APK dan menghadirkan ancaman serius terhadap keamanan dan privasi pengguna, dengan tujuan mengambil informasi...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Freepik
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM - Menyongsong momen Pemilu 2024, masyarakat Indonesia diingatkan untuk memperhatikan berbagai ancaman, tak hanya dari ranah sosial-politik, tetapi juga dari dunia maya.

Berbagai aplikasi berbahaya mulai beredar, memanfaatkan ketegangan topik pemilu.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI memberikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tiga malware yang teridentifikasi berkaitan dengan Pemilu 2024.

 

 

Malware tersebut memiliki ekstensi APK dan menghadirkan ancaman serius terhadap keamanan dan privasi pengguna, dengan tujuan mengambil informasi dan kredensial dari perangkat yang terinfeksi.

Salah satu cara penyebaran malware ini adalah melalui pesan WhatsApp, serupa dengan penyebaran malware undangan pernikahan APK.

Berikut adalah 3 malware dengan ekstensi APK beserta nilai hashnya:

 

Baca juga: Waspada Penipuan Modus File APK "Undangan Pemilu" dan "PPS Pemilu 2024"

 

1. CEK DATA PEMILIHAN UMUM 2024.APK (b3ea6e4e33c83998d95145b18c2fb6b6) yang dibuat pada 31 Januari 2024 Pukul 11:51:26;

2. Daftar Pemilu 2024.APK (b3ac745e8386a5d1c79b9f27bb196f34) yang dibuat pada 8 Juli 2023 Pukul 13:35:30;

3. Simulasi Pemilu Pilpres2024.txt.APK (21487a0c8882a1de3ac74a81598fa912) yang dibuat pada 28 Januari 2024 Pukul 23:13:08.

 

Baca juga: Pengalaman Warga Makassar Ikut Pemilu 2024 di Jepang

 

"Mari tingkatkan kewaspadaan kita bersama, menjaga ruang siber Indonesia untuk keamanan diri dan orang-orang yang kita cintai," tulis BSSN RI dalam pernyataan resmi, Sabtu (10/2/2024).

Sebelumnya, masa kampanye bagi peserta Pemilu 2024 dan/atau tim kampanye, termasuk pasangan calon presiden dan wakil presiden hingga calon DPD, telah berakhir pada Sabtu (10/2) kemarin.

Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Februari mendatang.

 

Baca juga: Pengganti Berita Acara, KPU Toraja Utara Berlakukan Barcode Pantau Distribusi Logistik Pemilu

 

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa masa tenang adalah masa di mana tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye pemilu.

 

Baca juga: Polisi Tidak Akan Sentuh Logistik Pemilu Hingga ke TPS, Hanya Berikan Pengawalan

 

Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran juga dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Bagi pihak yang melanggar selama masa tenang kampanye Pemilu 2024, dikenakan ancaman pidana dan denda yang bervariasi.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved