Pemilu 2024
Bisakah Memilih saat Pemilu 2024 Tanpa Formulir C6?
Formulir C6 ini biasanya diterima oleh pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, tepatnya tanggal 11 Februari 2024.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Ini juga berlaku jika formulir C6 hilang atau rusak. Selain formulir, pemilih juga harus membawa e-KTP sebagai identifikasi diri.
Jika belum memiliki e-KTP, pemilih harus membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Meskipun sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), penting bagi pemilih untuk membawa dokumen identitas diri saat berkunjung ke TPS.
(*)
Tags
Pemilu 2024
formulir C6 hilang
formulir C6
Formulir
tempat pemungutan suara
TPS
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
KPPS
PPS
Berita Terkait:#Pemilu 2024
| KPU Tana Toraja Menanti Hasil Verifikasi LHKPN Anggota DPRD Terpilih di KPK |
|
|---|
| PDIP Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Papua Tengah Serta Nihilkan Suara PSI dan Demokrat |
|
|---|
| Bawaslu Catat Pelanggaran Pemilu di Sulsel Sebanyak 168 Temuan, Didominasi pelanggaran ASN |
|
|---|
| Pekan Depan, MK Mulai Sidangkan 297 Gugatan Pileg 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian: Akhir Pemilu 2024 Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Pemilu-2024-ilustrasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.