Pemilu 2024

Bisakah Memilih saat Pemilu 2024 Tanpa Formulir C6?

Formulir C6 ini biasanya diterima oleh pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, tepatnya tanggal 11 Februari 2024.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
Ilustrasi. 

 

Ini juga berlaku jika formulir C6 hilang atau rusak. Selain formulir, pemilih juga harus membawa e-KTP sebagai identifikasi diri.

Jika belum memiliki e-KTP, pemilih harus membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Meskipun sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), penting bagi pemilih untuk membawa dokumen identitas diri saat berkunjung ke TPS.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved